Permohonan penangguhan tersebut diantarkan secara langsung oleh Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan ke Kantor PN Medan, Selasa 31 Maret 2026.
“Pagi ini surat permohonan penangguhan penahanan dari DPR sudah saya antarkan kepada majelis hakim melalui Ketua PN Medan, dan dikabulkan,” kata Hinca kepada dikutip dari
RMOLSumut.
Politisi Demokrat asal Sumatera Utara ini menegaskan, proses Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang ditindaklanjuti dengan permohonan penangguhan penahanan terhadap Amsal merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjawab berbagai permasalahan hukum yang ada.
“Saya hari ini, menjemput dia dan membawa ke rumahnya,” ujarnya.
Hinca mengatakan, sebagai penanggung jawab penangguhan maka Komisi III juga akan menjamin kehadiran Amsal untuk mengikuti persidangan yang digelar besok, Rabu 1 April 2026 dengan agenda putusan.
“Besok jadi tanggungjawab saya untuk membawanya ke PN Medan untuk mendengarkan putusan,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: