Kadis Kesehatan Nias Dibui Gegara Kasus Korupsi Rumah Sakit

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Kamis, 30 April 2026, 13:20 WIB
Kadis Kesehatan Nias Dibui Gegara Kasus Korupsi Rumah Sakit
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Rahmani Oktaviani Zandroto ditahan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan RSU Kelas D Pratama senilai Rp38,5 miliar. (Foto: Istimewa)
rmol news logo Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menahan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Rahmani Oktaviani Zandroto dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 dengan nilai kontrak mencapai Rp38,55 miliar. Penahanan dilakukan pada Rabu 29 April 2026.

Penahanan dilakukan oleh Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti dan menetapkan ROZ sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP–12/L.2.22/Fd.1/03/2026 tertanggal 2 Maret 2026.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Gunungsitoli, Yaatulo Hulu menjelaskan, tersangka berperan sebagai Pengguna Anggaran yang diduga melakukan penyimpangan dalam proses pembayaran proyek tersebut.

“Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka ROZ diduga menyetujui pembayaran yang tidak semestinya serta melakukan intervensi agar pembayaran kepada rekanan dilakukan 100 persen, meskipun tidak sesuai ketentuan,” kata Yaatulo dikutip dari RMOLSumut, Kamis 30 April 2026.

Atas perbuatannya, penyidik menahan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT–09/L.2.22/Fd.1/04/2026 selama 20 hari, terhitung 29 April hingga 18 Mei 2026. Tersangka saat ini dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lapas Kelas IIB Gunungsitoli.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta jo Pasal 18 UU Tipikor. Subsidairnya, Pasal 604 jo ketentuan yang sama dalam UU KUHP baru dan UU Tipikor.

Kejaksaan menegaskan, penyidikan tidak berhenti pada penetapan tersangka ini saja. Tim Pidsus masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi proyek pembangunan RSU tersebut.

“Pengembangan perkara terus dilakukan, termasuk menelusuri pihak-pihak yang turut serta atau ikut bertanggung jawab dalam proses pengelolaan anggaran kegiatan tersebut,” pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA