Dalam keterangannya, M. Thobahul Aftoni yang mewakili penggugat mengatakan bahwa saksi fakta yang dihadirkan oleh tergugat terlihat tidak konsisten dalam menyampaikan keterangan.
Dalam kesaksiannya Amir Uskara mengaku sidang lanjutan paripurna Muktamar X PPP digelar di kamar presidential suite Hotel Mercure lantai 10. Padahal, menurut Aftoni, faktanya di lantai 10 tidak ada kamar dengan tipe presidential suite. Melainkan yang ada adalah royal suite. Ukurannya lebih kecil dibawah presidential suite.
“Saksi tergugat ini kalau ngarang kurang kreatif," kata Aftoni.
Aftoni menambahkan bahwa soal kepesertaan, keterangan Amir Uskara berbeda dengan keterangan saksi sebelumnya yaitu Ermalena.
“Dalam kesaksiannya Amir Uskara mengatakan sidang muktamar di kamar lantai 10 diikuti 500 peserta. Berbeda dengan keterangan Ermalena yang mengatakan diikuti 300 peserta," kata Aftoni.
Tidak hanya saksi fakta, saksi ahli yang dihadirkan oleh tergugat juga tidak konsisten keterangannya.
Di satu sisi Maruarar Siahaan mengatakan, setiap anggota dan pengurus partai wajib patuh pada AD/ART PPP. Namun di sisi lain dalam menanggapi pembentukan tim penyelesaian sengketa internal yang tidak diatur dalam AD/ART PPP, ahli membolehkan.
“Terlihat jawaban Pak Maruarar selaku ahli terkesan dipaksakan. Tidak konsisten," pungkas Aftoni.
BERITA TERKAIT: