Lanjutan Sidang Gugatan Muktamar X PPP: Saksi Tergugat Dianggap Ngarang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Rabu, 10 Juni 2026, 19:39 WIB
Lanjutan Sidang Gugatan Muktamar X PPP: Saksi Tergugat Dianggap Ngarang
Partai Persatuan Pembangunan (PPP). (Foto: RMOL)
rmol news logo Lanjutan sidang gugatan Muktamar X PPP kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda keterangan saksi tergugat dan keterangan ahli, Rabu 10 Juni 2026. Tergugat (Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono) menghadirkan Amir Uskara selaku saksi fakta dan Maruarar Siahaan selaku saksi ahli. 

Dalam keterangannya, M. Thobahul Aftoni yang mewakili penggugat mengatakan bahwa saksi fakta yang dihadirkan oleh tergugat terlihat tidak konsisten dalam menyampaikan keterangan. 

Dalam kesaksiannya Amir Uskara mengaku sidang lanjutan paripurna Muktamar X PPP digelar di kamar presidential suite Hotel Mercure lantai 10. Padahal, menurut Aftoni, faktanya di lantai 10 tidak ada kamar dengan tipe presidential suite. Melainkan yang ada adalah royal suite. Ukurannya lebih kecil dibawah presidential suite.

“Saksi tergugat ini kalau ngarang kurang kreatif," kata Aftoni. 

Aftoni menambahkan bahwa soal kepesertaan, keterangan Amir Uskara berbeda dengan keterangan saksi sebelumnya yaitu Ermalena. 

“Dalam kesaksiannya Amir Uskara mengatakan sidang muktamar di kamar lantai 10 diikuti 500 peserta. Berbeda dengan keterangan Ermalena yang mengatakan diikuti 300 peserta," kata Aftoni. 

Tidak hanya saksi fakta, saksi ahli yang dihadirkan oleh tergugat juga tidak konsisten keterangannya. 

Di satu sisi Maruarar Siahaan mengatakan, setiap anggota dan pengurus partai wajib patuh pada AD/ART PPP. Namun di sisi lain dalam menanggapi pembentukan tim penyelesaian sengketa internal yang tidak diatur dalam AD/ART PPP, ahli membolehkan. 

“Terlihat jawaban Pak Maruarar selaku ahli terkesan dipaksakan. Tidak konsisten," pungkas Aftoni.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA