Hingga saat ini masih banyak guru honorer yang belum mendapatkan kepastian terkait THR. Padahal, dalam praktik ketenagakerjaan di Indonesia, THR merupakan salah satu bentuk apresiasi kepada para pekerja menjelang hari raya.
“Guru honorer telah mengabdikan diri untuk mendidik generasi bangsa dengan berbagai keterbatasan. Karena itu, sudah selayaknya mereka juga mendapatkan perhatian, termasuk dalam bentuk THR menjelang Hari Raya,” ujar Kurniasih, Kamis, 12 Maret 2026.
Selama ini kebijakan THR lebih jelas diatur bagi guru yang berstatus ASN seperti PNS dan PPPK. Sementara bagi guru honorer atau non-ASN, pemberian THR sering kali bergantung pada kebijakan pemerintah daerah, sekolah, atau yayasan tempat mereka mengajar.
Kurniasih mengatakan, bagi guru honorer yang telah diangkat sebagai guru PPPK paruh waktu, pemerintah daerah dapat mempertimbangkan pengalokasian anggaran THR. Ia melihat sebagian daerah sudah mulai menyiapkan kebijakan tersebut, meskipun masih ada daerah lain yang belum melaksanakannya.
“Sejumlah daerah sudah mulai memberikan perhatian terhadap hal ini. Harapannya, langkah tersebut bisa diikuti oleh daerah lain sehingga semakin banyak guru honorer yang merasakan manfaatnya,” kata dia.
Ia juga berharap koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat terus diperkuat agar upaya peningkatan kesejahteraan guru honorer, termasuk terkait THR, dapat menjadi bagian dari perencanaan anggaran pendidikan.
“Kalau kita ingin pendidikan nasional semakin kuat, maka perhatian terhadap kesejahteraan guru termasuk guru honorer menjadi hal yang penting. THR mungkin terlihat sederhana, tetapi bagi para guru honorer dan keluarganya, ini sangat berarti,” tutup Kurniasih.
BERITA TERKAIT: