"Kita kooperatif. Panggilan sekali kita datang, enggak ada macam-macam," kata Kuasa Hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta kepada wartawan, Senin 2 Februari 2026.
menurut Ichwan, Bahar bin Smith membantah melakukan penganiayaan terhadap anggota Banser.
Sebaliknya, kata Ichwan, saat kejadian kericuhan, Bahar bin Smith justru berusaha menolong korban.
"Dia (Bahar bin Smith) kan justru menyelamatkan pada saat itu," kata Ichwan.
Penetapan tersangka Bahar bin Smith tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim pada Jumat 30 Januari 2026.
Penetapan tersangka itu merupakan hasil gelar perkara berdasarkan hasil penyidikan yang telah berjalan sejak laporan polisi diterbitkan pada 22 September 2025.
"Kami sudah tetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar Bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu 4 Februari 2026," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, Minggu 1 Februari 2026.
Bahar bin Smith disangkakan melanggar Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan Juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Dugaan penganiayaan itu terjadi pada 21 September 2025 saat Bahar bin Smith menghadiri acara di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang.
BERITA TERKAIT: