Pajak itu Hukum (Tatanan) Karya Sosial

Senin, 28 September 2026, 20:50 WIB
Pajak itu Hukum (Tatanan) Karya Sosial
Akuntan Forensik, Advokat Vice Managing Partner Times Law Firm, Wirawan B. Ilyas. (Foto: Dok. Pribadi)
Kecil Besar
SETIAP kali Presiden menyampaikan pidato kenegaraan dalam rangka RUU APBN dan Nota Keuangan selalu ramai menjadi pembicaraan di masyarakat, yang pada hakikatnya merupakan hal wajar. Karena komponen utama dalam anggaran pendapatan negara, yakni pajak yang bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat.

Di sisi lain rakyat merasakan bahwa penggunaan uang pajak belum sepenuhnya sesuai dengan makna dari norma Pasal 1 ayat 1 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, bahwa pajak digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Sedangkan rakyat tidak mempunyai kekuatan hukum untuk terlibat aktif mencegah penggunaannya yang dirasakan tidak untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, seperti penggunaan belanja negara yang dirasakan masyarakat cenderung tidak menyentuh kebutuhan pokok masyarakat.

Contoh jumlah anggota kabinet pemerintahan yang dipandang terlalu “gemuk” berdampak langsung terhadap belanja tetap yang membengkak dan juga terkait fasilitas pejabat legislatif dan yudikatif, tetapi kinerjanya dirasakan oleh masyarakat tidak setimpal ditambah berbagai kasus korupsi yang terjadi baik di tingkat pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang melibatkan aparatur eksekutif, legislatif dan yudikatif.

Semuanya berdampak negatif terhadap kesehatan fiskal negara, yang berakibat terhadap rating Indonesia dimata internasional. Dengan demikian masyarakat merasakan pajak hanya sebagai kewajiban belaka tanpa hak control dalam penggunaannya.

Mengingat pendapatan negara merupakan fungsi dari belanja negara, sehingga jika belanja negara tidak dikontrol dengan baik, maka akan berdampak terhadap target pendapatan pajak yang naik secara signifikan, yang berimbas terhadap beban masyarakat.

Apalagi dalam implementasi di lapangan, hukum pajak masih banyak mengandung ketidakpastian hukum, sehingga mencederai rasa keadilan sosial masyarakat.

Hal ini terkonfirmasi dengan semakin meningkatnya kasus sengketa pajak di Pengadilan Pajak dari tahun ke tahun. Menurut catatan penulis, terdapat sekitar 12.317, 11.602, 10.038 dan 9.794 berkas sengketa di tahun 2021, 2022, 2023, 2024 dimana rata-rata sekitar 60% - 65% permohonan Wajib Pajak dikabulkan.

Dari pengamatan penulis biaya yang terkait dengan pengurusan sengketa pajak relatif besar, baik berupa waktu maupun biaya fee konsultan/kuasa hukum pengurusan sengketa pajak tersebut. Ini memberi bukti bahwa masalah kepastian dan keadilan hukum dalam perpajakan sangat mendesak untuk dikaji ulang.

Jika hal ini tidak segera dilakukan, maka akan menimbulkan counter productive terhadap proses pembangunan menuju Indonesia emas. Karena pembangunan ekonomi memerlukan prasyarat kepastian hukum dan efisiensi doing business. Tanpa kepastian hukum dan efisiensi, investor tidak akan tertarik berbisnis di Indonesia, khususnya dalam era persaingan global kekinian dan masa datang.

Ketika pajak dimaknai sebagai sifat memaksa, tentu kita mafhum. Bahkan, ketika pengumpul susu dan pedagang kecil, dikenai pajak cukup besar, kita juga mafhum, sekalipun mereka tak kuasa menerima keadaan, kenyataan yang dirasa tidak benar. Sentimen (pandangan) negatif pun muncul dalam benak publik.

Literatur sifat pajak yang terus menjadi fenomena dalam penegakan hukum pajak, patut jadi renungan ulang menilai pajak yang jadi sasaran kebutuhan kantong negara.

Ketika dikatakan, “Negara tanpa pajak akan mati”, dapat dipahami asalkan konstruksi hukumnya diubah. Pajak bersifat “memaksa” menjadi pajak adalah “karya sosial”. Karena pajak sedari awal menempatkan solidaritas sebagai hukumnya.

Tatanan Karya Sosial

Solidaritas sesungguhnya merupakan konstruksi dasar dari hukum pajak. Mengapa? Karena tipikal solidaritasnya mudah dipahami dengan melihat solidaritas dari masyarakat industri sebagai “masyarakat karya”. Dalam “masyarakat karya” banyak kelas sosial yang terlibat dalam proses ekonomi, berupa proses produksi dan distribusi.

Proses ekonomi tersebut memunculkan rasa solidaritas, yang tidak hanya menghinggapi anggota dari kelas sosial tertentu. Kelas sosial yang berbeda juga menikmati rasa solidaritas yang sama. Dalam kancah produksi dan distribusi, ada pembagian kerja beragam, yang bisa membangkitkan dua rasa, keharusan sosial (socialite), dan keadilan (justice).

Keharusan sosial (socialite) merupakan keyakinan yang diperlukan sebagai pedoman bersama guna memenuhi kebutuhan bersama sesuai kebutuhan masyarakat karya. Sedangkan keadilan (justice) merujuk pada kepekaan akan pembagian beban yang proporsional. Dua rasa keharusan itu memunculkan hukum dalam makna pajak yang sesungguhnya.

Hukum pajak yang demikian muncul secara spontan dari pergulatan keberadaan masyarakat karya itu sendiri, yang bermuatan pada dua nilai, nilai ekonomis, dan nilai moral.

Prinsip hukum demikian memang berasal secara privat (kebiasaan). Kekuasaan khusus negara tidak muncul dalam membentuk hukum yang demikian. Akan tetapi, kita bisa memahaminya.

Leon Duguit sebagai penggagas konsep hukum itu menilai pembentukan hukum demikian tidak memerlukan campur tangan negara. Kalau begitu, boleh jadi muncul pertanyaan, bagaimana mungkin hukum pajak yang selama ini dipahami sebagai hukum publik, tidak melibatkan negara?

Jawabannya mudah, jika logika hukumnya bukan tertuju pada pembagian hukum publik dan hukum privat semata, melainkan pada cara berhukum yang dekonstruktif. Pungutan pajak itu sendiri esensinya muncul dari hubungan hukum bersifat privat. Negara hanya dilibatkan dalam konteks pengelolaan hasilnya.

Itu sebabnya, makna hukum “memaksa” dalam konteks pajak patut didekonstruksi, supaya muncul kepercayaan (trust) yang murni dari masyarakat. Selama ini dirasakan trust terhadap pajak cenderung tidak alamiah melainkan “dipaksa”. Itu akibat makna pajak itu sendiri. Karenanya, berpikir keharusan sosial dan keadilan (justice) patut direnungkan dan dipahami. 

Tatanan Hukum Pajak

Pertanyaan pokoknya, mungkinkah aturan pajak disusun secara alamiah dan objektif, bebas dari kewenangan negara yang cenderung merumuskan hukum secara normatif belaka? Memang, hukum kerap dipahami karena dibuat negara (Teori Hukum Murni Kelsen: Reine Rechtslehre), disebut yuridis normatif. Itu tidak sepenuhnya benar.

Duguit menilai, kekuasaan negara sebenarnya tidak lain sebagai alat yang diciptakan individu-individu atau kelompok untuk mempertahankan supremasinya atas orang lain. Jika negara terlalu banyak dilibatkan dalam urusan hukum, hanya akan melahirkan peraturan teknis untuk melayani kepentingan tertentu.

Padahal, hukum karya sosial bersifat objektif, berlaku sama bagi semua orang, termasuk bagi orang yang berkuasa. Itu berarti, dalam pembentukan hukum dan pelaksanaan hukumnya, mereka yang berkuasa hanya bertindak secara sah bila tindakannya cocok dengan hukum sosial objektif dan tujuan sosial masyarakat (Bernard L.Tanya, dkk, 2010:138).

Jika tatanan hukum tersebut jadi acuan menilai persoalan pajak yang akhir-akhir ini memberi stigma negatif, sudah saatnya melakukan dekonstruksi terhadap teks pajak dalam UU pajak. Sifat paksa pajak adalah teks yang tidak identik dengan keadilan. Karena teks pajak tidak selamanya tunggal, melainkan dapat dipahami tidak tunggal.

Derrida, sebagai penggagas dekonstruksi, menilai keadilan (baca: keadilan pajak) dapat dipahami dalam hukum yang menunjukkan apa yang benar dan yang seharusnya dilakukan. Karena hukum memberi wewenang atau hak pada seseorang memastikan agar apa yang adil dan benar yang diberlakukan.

Menurut penulis, stigma negatif dalam ragam kasus pajak, menyisakan makna keadilan yang tidak sama dari sifat paksa pajak. Mestinya, sifat paksa pajak dikembalikan pada dua rasa yang dijelaskan di atas, rasa keharusan sosial (socialite) dan rasa keadilan (justice). Kepekaan terhadap dua rasa itu, akan menciptakan hukum pajak sebagai hukum ideal.

Ketika Presiden Prabowo dalam pidato mengenai RAPBN 2026 menyatakan “pajak adalah instrumen untuk keadilan, untuk redistribusi pendapatan, dan yang kaya bayar pajak, yang tidak mampu dibantu,” tentu benar. Akan tetapi, dekonstruksi hukumnya mesti tertuju pada penegakan hukum (law enforcement) tidak pada sifat paksa pajak.

Lagi-lagi, Presiden mesti menekankan pajak adalah “karya sosial” yang memerlukan keharusan sosial dan justice dalam penegakan hukumnya. Hanya dengan cara itu, stigma negatif pajak hilang. Sifat hukumnya bukan menjadi beban, melainkan sikap keharusan sosial yang melekat pada nilai solidaritas sosial sebagai hukum yang ideal.

Itulah ciri hukum sesungguhnya dari bangsa kita. Stigma negatif di masyarakat terlebih lagi penggunaan uang pajak rakyat tersebut yang seharusnya benar-benar untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (Pasal 1 ayat 1 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan).

Permasalahan pajak merupakan hal yang amat strategis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Bicara pajak, termasuk pajak daerah seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang menyentuh kehidupan seluruh masyarakat.

Protes di berbagai daerah menyangkut PBB patut mendapat perhatian serius oleh pemerintah, mengingat target penerimaan pajak tahun 2026 yang mengalami kenaikan signifikan baik pajak pusat maupun pajak daerah di tengah kepastian hukum yang relatif tidak pasti di tataran implementasi.

Karena pajak merupakan kewajiban kenegaraan, sudah saatnya pajak sebagai gerakan nasional yang langsung dikomandoi oleh Presiden dalam wadah khusus yakni Kementerian/Badan Penerimaan Negara yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Sehingga sebagai Kepala Badan/Menteri dapat langsung melakukan sinergitas dengan semua kementerian dan lembaga negara dalam pembenahan semua penerimaan negara (baik pajak maupun nonpajak).

Selama ini dirasakan belum optimal, khususnya pendapatan negara bukan pajak dan pendapatan dari sumber daya alam, baik tambang maupun non tambang seperti yang berasal dari laut, sawit yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Sebagai gerakan nasional yang langsung berada di bawah Presiden, Menteri/ Kepala Badan Penerimaan Negara akan lebih fokus, konsentrasi penuh melakukan koordinasi dan sinkronisasi lintas kementerian dan lembaga. Karena sumber-sumber pendapatan negara juga terdapat di berbagai area kewenangan kementerian dan lembaga.

Dalam teori organisasi, kotak kotak dalam struktur ada yang bersifat cost center dan ada juga sebagai revenue center atau kombinasi. Dengan demikian pendapatan negara bukan hanya tanggung jawab unit Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai saja.

Antara lain menyangkut Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Agama yang membawahi perusahaan travel biro penyelenggaraan haji khusus dan umroh, Kementerian Luar Negeri terkait dengan hubungan antar negara dalam perpajakan internasional dan pabean.

Yang tidak kalah pentingnya peran Kejaksaan Agung terkait dengan PNBP dari eksekusi putusan Pengadilan Tipikor dan Pidana Pajak, sehingga menjadi jelas pertanggungjawabannya (pinpoint responsibility).

Di samping itu Kementerian/Badan Penerimaan Negara juga dapat lebih fokus pada pembenahan semua regulasi yang terkait dengan pajak dan non pajak, sehingga lebih berkepastian hukum dan berkeadilan sesuai dengan konsep living law.

Jika hal ini diwujudkan, maka akan menghasilkan nilai sinergitas pendapatan negara, dimana satu tambah satu menjadi dua belas, bukan dua. Dengan meleburnya menjadi satu revenue center, baik pajak, bea dan cukai maupun PNBP dalam satu kementerian khusus akan memungkinkan integrasi antara coretax system, simbara atau simpone untuk PNBP dan sistem aplikasi bea cukai (ceisa), sehingga berdampak signifikan terhadap peningkatan efisiensi nasional sekaligus meningkatnya pendapatan negara dalam upaya mencapai Indonesia sejahtera.

Jika mindset lama tetap dipertahankan kita hanya mengulangi kesalahan masa lalu, bagaikan berburu dalam kebun binatang dimana binatangnya sudah semakin kurus kering, bahkan sudah mati. Bagaikan seorang penembak, jika membidik sasaran tembaknya keliru, hasilnya pasti nol.

Sejarah sudah membuktikannya semua. Kita tidak boleh mengulangi kesalahan lagi. Diversifikasi pendapatan negara sudah sangat mendesak dilakukan, tidak hanya berfokus pada pajak dan bea cukai saja.

Pendapatan lain dari sumber daya alam yang jumlahnya jauh lebih besar sudah saatnya masuk dalam sistem pendapatan negara, dengan tetap menutup segala kebocoran, baik disisi pendapatan negara yang ada maupun di sektor belanja negara.

Simpulan

Publik berharap besar pada Presiden Prabowo membawa pajak pada langkah hukum yang benar sesuai hukum yang dimaknai dalam tatanan karya sosial, yang mengharuskan solidaritas sosial serta keadilan (justice) muncul melalui pelayanan umum sebagai alat bagi kebaikan yang membawa kesejahteraan bersama.

Jika rakyat merasakan keadilan yang sesungguhnya, maka keharusan sosial pasti akan bangkit dengan sendirinya. Upaya peningkatan pendapatan negara dan sekaligus efisiensi nasional haruslah dengan mindset baru. rmol news logo article

Dr. Wirawan B. Ilyas
Akuntan Forensik, Advokat Vice Managing Partner Times Law Firm 
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: DIKI TRIANTO
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA