Penetapan tersangka itu tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim pada Jumat, 30 Januari 2026.
Penetapan tersangka itu merupakan hasil gelar perkara berdasarkan hasil penyidikan yang telah berjalan sejak laporan polisi diterbitkan pada 22 September 2025.
"Kami sudah tetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar Bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, Minggu, 1 Februari 2026.
Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya. Surat itu memuat hasil gelar perkara yang telah dilakukan penyidik dan menaikkan status Habib Bahar dari terlapor menjadi tersangka.
Awaludin memastikan pihaknya akan profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam menangani perkara ini.
Habib Bahar disangkakan melanggar Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan Juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Dugaan penganiayaan itu terjadi pada 21 September 2025 saat Habib Bahar menghadiri acara di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang. Seorang anggota Banser saat itu mendatangi lokasi tersebut untuk mendengarkan ceramah dari Habib Bahar.
Namun, saat anggota Banser tersebut mendekat dan ingin bersalaman dengan Habib Bahar, sekelompok orang yang mengawal kegiatan mengadangnya. Anggota Banser tersebut kemudian dibawa ke sebuah ruangan, dan terjadi kekerasan fisik hingga babak belur.
BERITA TERKAIT: