OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 19 Desember 2025, 03:10 WIB
OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi
Ade Kuswara Kunang (paling kanan) bersama keluarga usai memberikan suara di TPS. (Foto: RMOLJabar)
rmol news logo Kabar operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bekasi, Jawa Barat, kian terang. Tak hanya Bupati Ade Kuswara Kunang, Haji Kunang ikut dicokok.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penangkapan Bupati Bekasi sebagai salah satu dari 10 orang yang diamankan dalam OTT tersebut.

“Benar, salah satunya Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat dini hari, 19 Desember 2025.

Selain Ade Kuswara, berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, dari total 10 orang yang dicokok KPK salah satunya adalah Haji Kunang.

Haji Kunang diketahui menjabat Kepala Desa Sukadami. Ia terjaring OTT bersama Ade Kuswara dan delapan orang lainnya pada Kamis, 18 Desember 2025.

Ade Kuswara yang juga menjabat Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi bersama ayahnya diduga terseret kasus pemerasan yang melibatkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi. Selain itu, keduanya juga disinyalir terkait dugaan suap proyek.

"Posisinya bisa sebagai pemberi, bisa juga sebagai penerima," kata sumber di KPK, menjelaskan perkara yang menjerat Ade Kuswara.

Usai ditangkap, Ade Kuswara langsung digelandang ke Gedung Merah Putih KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta. Namun, ia tidak dibawa melalui pintu utama lantaran rangkaian OTT masih berlangsung, termasuk upaya pengejaran terhadap Kepala Kejari Kabupaten Bekasi.

Selain mengamankan 10 orang, KPK juga menyegel sejumlah ruangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Salah satunya ruang kerja Bupati Bekasi. Penyegelan dilakukan untuk mengamankan barang bukti yang diduga berkaitan dengan OTT tersebut.rmol news logo article
EDITOR: ADE MULYANA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA