KPK Janji Bakal Tindaklanjuti Dugaan Korupsi Pengadaan Ambulans di Bekasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Jumat, 22 Mei 2026, 16:23 WIB
KPK Janji Bakal Tindaklanjuti Dugaan Korupsi Pengadaan Ambulans di Bekasi
Asosiasi Mahasiswa Indonesia (AMI) usai membuat laporan di KPK. (Foto: Istimewa)
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti laporan Asosiasi Mahasiswa Indonesia (AMI) terkait dugaan korupsi pengadaan ambulans dan mobil jenazah di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Jawa Barat. 

Namun, lembaga antirasuah itu menegaskan laporan yang disampaikan AMI bersifat tertutup dan perkembangan penanganannya hanya akan disampaikan kepada pihak pelapor.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya memiliki mekanisme khusus dalam menjaga kerahasiaan setiap laporan yang diterima. 

“Laporan aduan masyarakat merupakan informasi tertutup, sehingga kami tidak membuka apakah ada suatu laporan atau tidak. Apalagi pihak pelapor maupun materinya,” ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 22 Mei 2026.

Meski bersifat tertutup, KPK memastikan seluruh laporan masyarakat tetap diproses melalui tahapan yang berlaku di internal lembaga. 

Budi menyebut perkembangan penanganan laporan akan disampaikan langsung kepada pihak pelapor sebagai bentuk akuntabilitas proses.

“Namun, sebagai bentuk akuntabilitas prosesnya, setiap tahapan dan progresnya kami sampaikan langsung kepada pihak pelapor,” katanya.

KPK menilai kerahasiaan laporan masyarakat penting dijaga untuk melindungi pelapor sekaligus memastikan proses penelaahan berjalan objektif dan profesional.

Sebelumnya, AMI melaporkan dugaan penyimpangan pengadaan ambulans dan mobil jenazah di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Bekasi ke Gedung Merah Putih KPK pada Kamis 21 Mei 2026. 

Dalam surat pengaduannya, AMI menyebut Dinas Kesehatan Kota Bekasi melakukan pengadaan sebanyak 55 unit kendaraan pada tahun anggaran 2022-2023.

Umar menjelaskan laporan tersebut telah diterima oleh bagian pengaduan masyarakat KPK. Ia menyebut laporan diterima oleh petugas bernama Larissa dengan nomor laporan 02/B/AMI/05/2024. 

Kata dia, AMI mengaku menemukan dugaan kerugian negara berdasarkan hasil penelusuran terhadap data e-katalog pengadaan barang dan jasa. Nilainya disebut mencapai Rp5,4 miliar.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA