Polisi Gagalkan Peredaran 1.590 Butir Tramadol dan Hexymer

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Minggu, 31 Mei 2026, 03:51 WIB
Polisi Gagalkan Peredaran 1.590 Butir Tramadol dan Hexymer
Barang bukti berupa obat keras daftar G jenis Tramadol dan Hexymer diamankan polisi. (Foto: Humas Polres Metro Bekasi)
rmol news logo Satresnarkoba Polres Metro Bekasi menangkap A (29) dan SAB (27) dua pengedar obat keras daftar G jenis Tramadol dan Hexymer di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jumat malam, 29 Mei 2026.

Penindakan dilakukan di Kampung Kebon Kopi, Desa Karangasih usai polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan transaksi obat keras tanpa izin.

Dari tangan keduanya, polisi pun menyita 720 butir Tramadol, 870 butir Hexymer, plastik klip, dua ponsel, uang tunai Rp775.000, dompet, serta tas selempang hitam.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni menjelaskan bila kedua pelaku diduga mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial DF yang kini masih dalam pengejaran.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok dan jaringan peredaran obat keras tersebut,” ujar Sumarni dalam keterangan resmi yang diterima redaksi di Jakarta, Sabtu, 30 Mei 2026.

Dari pengungkapan ini, Sumarni mengimbau masyarakat segera melapor bila mengetahui adanya peredaran obat-obatan ilegal di lingkungan sekitar.

“Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan ilegal. Jika mengetahui aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke kepolisian terdekat atau Call Center 110,” pungkas Sumarni.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA