“Nanti akan dilakukan langkah-langkah untuk memastikan segera proses dipenuhi dan untuk perbaikan ke depan,” kata Suntana di Gedung DPR, Jakarta, Rabu 13 Mei 2026.
Namun, hingga kini hasil detail evaluasi terhadap operasional taksi hijau tersebut belum disampaikan secara terbuka.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membuka kemungkinan adanya penetapan tersangka dalam kasus kecelakaan kereta api Argo Bromo Anggrek dengan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur, menyusul dugaan kelalaian dari sopir Taksi Green SM yang menjadi pemicu insiden maut tersebut.
“Sekarang kan masih berproses,” kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Faizal kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 30 April 2026.
Mengenai kemungkinan adanya penetapan tersangka dalam insiden maut tersebut, Faizal menyatakan bakal diumumkan setelah seluruh tahapan penyidikan selesai.
“Termasuk nanti ada keterangan-keterangan dari para saksi ahli,” kata Faizal.
BERITA TERKAIT: