Polisi Tetapkan Sopir Green SM Tersangka Taksi vs KRL di Bekasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Jumat, 22 Mei 2026, 13:26 WIB
Polisi Tetapkan Sopir Green SM Tersangka Taksi vs KRL di Bekasi
Taksi listrik Green SM yang terlibat kecelakaan dengan kereta api di Bekasi. (Foto: RMOL/Jamaludin)
rmol news logo Sopir taksi listrik Green SM inisial RRP ditetapkan sebagai tersangka peristiwa kecelakaan kereta rel listrik (KRL) di perlintasan kereta sebidang di Jalan Ampera, Bekasi Timur pada 27 April 2026 lalu.

RRP dijerat Pasal 310 Ayat 1 (satu) UU 22/2009 tentang Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) dengan ancaman hukuman enam bulan atau denda Rp 1 juta 

"Betul kami sudah tetapkan tersangka sopir taksinya namun tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun," kata Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Gefri Agitia, Jumat, 22 Mei 2026.

Alasan lain penyelidik tidak melakukan penahanan terhadap sopir Green SM karena tidak adanya korban jiwa, luka ringan, luka berat maupun meninggal dunia.

"Penyebab terjadinya lakalantas KRL vs taksi Green SM adalah karena lalainya pengemudi," jelas Gefri.

Berdasarkan keterangan saksi, peristiwa tersebut terjadi saat taksi Green SM melaju dari arah Utara (Duren Jaya) menuju selatan (Jalan Juanda). Di lokasi, taksi tiba-tiba berhenti mendadak di tengah rel kereta di jalur 1.

Dari sini, terjadi benturan oleh KRL CLI-125.1212 yang dikendalikan oleh masinis inisial S dari arah Barat menuju Timur.

Kompol Gefri pun menegaskan pihaknya hanya menangani kasus kecelakaan taksi dengan KRL, tidak dengan kecelakaan KRL dengan KA Argo Bromo Anggrek.rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA