KPK Panggil Tukang Gigi terkait Korupsi Dana CSR BI dan OJK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 30 September 2025, 13:59 WIB
KPK Panggil Tukang Gigi terkait Korupsi Dana CSR BI dan OJK
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)
rmol news logo Tukang gigi hingga wiraswasta dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait dana program sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pada Selasa 30 September 2025, tim penyidik memanggil 13 orang sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi kepada wartawan, Senin siang, 30 September 2025.

Saksi-saksi yang dipanggil, yakni Ade Andriyani selaku wiraswasta, Fajri Rezano Pangestu Aji selaku wiraswasta, Azis Maulana selaku wiraswasta, Akhmad Jubaedi selaku wiraswasta, Ujang A selaku wiraswasta, Mohamad Syafii selaku wiraswasta, Arsyad Ahmad selaku wiraswasta.

Selanjutnya, Ade Budiman selaku wiraswasta, Yogi Hari Wibowo selaku wiraswasta, Mohamad Syahdi selaku tukang gigi, Nurati selaku mengurus rumah tangga, Johanudin selaku PNS, dan Tika Ikmawati selaku mahasiswa.

KPK secara resmi mengumumkan identitas dua orang tersangka dalam perkara ini pada Kamis, 7 Agustus 2025. Kedua tersangka dimaksud, yakni Heri Gunawan alias Hergun selaku anggota DPR periode 2019-2024 dari Partai Gerindra, dan Satori selaku anggota DPR periode 2019-2024 dari Partai Nasdem.rmol news logo article



Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA