Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa tidak akan membiarkan kasus yang ditangani lembaga antirasuah akan menguap.
“Ya nanti silahkan dimonitor aja,” tegas Setyo kepada wartawan usai rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 28 Januari 2026.
Ia mengatakan, ada sejumlah alasan mengapa KPK belum melakukan penahanan terhadap para tersangka di kasus CSR BI yang menyeret dua Anggota DPR yakni Heri Gunawan dan Satori.
Lalu, kasus korupsi kuota haji 2023-2024 yang menjerat eks menteri agama Yaqut Cholil Qoumas dan dan Staf Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Menurut Setyo, saat ini ada banyak perkara yang ditangani oleh Deputi Penindakan KPK. Sehingga, KPK masih memerlukan waktu untuk menuntaskan kasus demi kasus yang ditangani.
“Kan cukup banyak, gitu. Kemudian jika dibandingkan dengan Satgas yang ada 20, masing-masing Satgas ya secara personal jumlahnya juga tidak banyak. Kemudian ditambah lagi dengan ada beberapa yang melakukan proses penanganan perkara pasca OTT,” jelasnya.
Setyo menegaskan bahwa giat KPK pasca operasi tangkap tangan (OTT) membutuhkan kecepatan dalam menaikkan status para pihak yang diamankan.
“Ya artinya kecepatan itu karena statusnya sudah ditahan, 1x24 jam penyidik harus memastikan bahwa sudah jelas status daripada beberapa pihak yang dilakukan, diamankan atau dibawa ke gedung KPK gitu,” tandas Jenderal Polisi Bintang Tiga itu.
BERITA TERKAIT: