KPK Dalami Dugaan Setoran untuk Oknum Bea Cukai

Penyidikan Kasus Impor Berpotensi Meluas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/abdul-rouf-ade-segun-1'>ABDUL ROUF ADE SEGUN</a>
LAPORAN: ABDUL ROUF ADE SEGUN
  • Senin, 01 Juni 2026, 05:49 WIB
KPK Dalami Dugaan Setoran untuk Oknum Bea Cukai
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo (Foto: RMOL)
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Terbaru, penyidik mendalami temuan dugaan pemberian kepada oknum Bea Cukai yang berkaitan dengan pengurusan bea masuk barang impor. Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan sejumlah saksi dalam perkara tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk mengonfirmasi sejumlah temuan yang diperoleh penyidik saat penggeledahan sebelumnya di kawasan Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.

“Pemeriksaan para saksi untuk menerangkan kontainer yang diamankan dalam penggeledahan sebelumnya di Tanjung Emas, Semarang,” kata Budi kepada RMOL, Sabtu 31 Mei 2026.

Selain itu, penyidik juga mendalami keterangan salah satu saksi berinisial Heri Black (HB) terkait dugaan pemberian kepada oknum pejabat Bea Cukai.

“Penyidik mendalami temuan soal dugaan adanya pemberian kepada oknum di Bea Cukai kaitannya dalam pengurusan bea masuk barang impor,” ujar Budi.

Sebelumnya, KPK mengindikasikan perkara tersebut belum berhenti pada kasus yang saat ini telah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. 

Menurut Budi, penyidik tengah mendalami dugaan pemberian berbagai fasilitas oleh pengusaha importir kepada pejabat DJBC, termasuk kemungkinan adanya fasilitas berupa kendaraan dari PT BR Cargo kepada oknum Bea Cukai.

“Ada dugaan pemberian fasilitas oleh pengusaha importir kepada pihak di Ditjen Bea dan Cukai,” ujar Budi, Jumat 29 Mei 2026.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka. Enam di antaranya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2026, yakni mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen DJBC Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan, serta tiga petinggi PT BR Cargo, yakni John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan Sukolo.

Para terdakwa dari pihak PT BR Cargo saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Jaksa Penuntut Umum mendakwa para terdakwa telah memberikan suap senilai Rp63,1 miliar kepada sejumlah oknum Bea Cukai dalam bentuk uang, fasilitas hiburan, hingga barang mewah.

Menurut surat dakwaan, pemberian tersebut dilakukan sejak Juli 2025 hingga Januari 2026 dengan tujuan memperlancar proses importasi barang milik PT BR Cargo agar lolos dari pengawasan kepabeanan.

Dalam pengembangan perkara, KPK juga telah menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan DJBC, Budiman Bayu Pratama, sebagai tersangka pada 26 Februari 2026. Ia diduga menerima dan mengelola dana dari pengusaha barang kena cukai dan importir sejak November 2024.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA