KPK Pastikan Penahanan Dua Tersangka Baru Kasus Kuota Haji

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 01 Juni 2026, 12:45 WIB
KPK Pastikan Penahanan Dua Tersangka Baru Kasus Kuota Haji
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (kanan)/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera menahan dua tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023-2024.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penyidik saat ini telah merampungkan sejumlah tahapan penyidikan dan dalam waktu dekat akan melakukan penahanan terhadap kedua tersangka tersebut.

"Kami sudah konfirmasi ke teman-teman penyidik. Dalam waktu dekat ya, ditunggu. Mungkin minggu ini atau minggu depan, insyaallah dilakukan penahanan," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin 1 Juni 2026. 

Menurut Asep, penahanan belum dilakukan sejak awal karena penyidik masih fokus melengkapi alat bukti agar proses hukum berjalan lebih optimal.

"Sehingga kalau dilakukan penahanan itu sudah terbatasi oleh waktu penahanan itu sendiri. Jadi kita kumpulkan dulu alat-alat buktinya. Setelah nanti lengkap baru kita lakukan upaya paksa penahanan," ujarnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka. Keduanya telah lebih dulu ditahan pada Maret 2026.

Dalam pengembangan perkara, KPK kemudian menetapkan dua tersangka baru dari kalangan swasta, yakni Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota tambahan haji tahun 2023 dan 2024. 

KPK menduga terjadi pengaturan kuota haji khusus yang melanggar ketentuan, termasuk praktik percepatan keberangkatan jemaah serta pemberian sejumlah uang kepada pihak-pihak tertentu untuk memperoleh kuota tambahan. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perkara ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp622 miliar.

Terkait peran tersangka dari pihak swasta, KPK menduga Ismail dan Asrul bersama sejumlah pihak melakukan pertemuan dengan Yaqut dan Gus Alex untuk meminta penambahan kuota haji khusus melebihi batas yang ditetapkan.

Keduanya juga diduga terlibat dalam pengaturan distribusi kuota haji khusus tambahan kepada perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan mereka, termasuk kuota dengan skema percepatan keberangkatan (T0).

Ismail diduga memberikan uang sebesar 30 ribu dolar AS kepada Gus Alex, serta 5 ribu Dolar AS dan 16 ribu riyal Saudi kepada mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief. Dari praktik tersebut, Maktour diduga memperoleh keuntungan tidak sah sekitar Rp27,8 miliar.

Sementara itu, Asrul diduga menyerahkan uang sebesar 406 ribu dolar AS kepada Gus Alex. Delapan PIHK yang terafiliasi dengannya juga diduga memperoleh keuntungan tidak sah dengan nilai mencapai Rp40,8 miliar pada 2024. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA