Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah mengusut dugaan adanya upaya tutup perkara yang melibatkan sesama politisi.
Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, anggota DPR Fraksi Nasdem periode 2019-2024, Satori telah menyerahkan uang Rp3 miliar kepada politikus Partai Nasdem, Rajiv.
Uang tersebut diduga diberikan Satori karena Rajiv menjanjikan dapat menghentikan penyidikan kasus korupsi CSR yang sedang berjalan di KPK.
Dikonfirmasi mengenai materi pemeriksaan tersebut, Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, mengaku bahwa informasi tersebut sedang didalami tim penyidik.
"Materi ini masih didalami penyidik," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 30 Desember 2025.
Sebelumnya pada Kamis, 30 Oktober 2025, tim penyidik telah memeriksa Rajiv sebagai saksi. Namun pemeriksaan dilakukan di Polres Cirebon Kota. Pemeriksaan itu merupakan penjadwalan ulang setelah Rajiv mangkir sebelumnya. Dama pemeriksaan itu, Rajiv dicecar soal perkenalannya dengan para tersangka dan pengetahuannya tentang program sosial di BI.
KPK secara resmi mengumumkan identitas dua orang tersangka dalam perkara ini pada Kamis, 7 Agustus 2025. Kedua tersangka dimaksud, yakni Heri Gunawan (HG) alias Hergun selaku anggota DPR periode 2019-2024 dari Partai Gerindra, dan Satori (ST) selaku anggota DPR periode 2019-2024 dari Partai Nasdem. Namun keduanya belum dilakukan penahanan hingga saat ini.
Dalam perkaranya, Hergun menugaskan tenaga ahli, sedangkan Satori menugaskan orang kepercayaannya, untuk membuat dan mengajukan proposal permohonan bantuan dana sosial kepada BI dan OJK melalui 4 yayasan yang dikelola Rumah Aspirasi Hergun, dan 8 yayasan yang dikelola Rumah Aspirasi Satori.
Selain kepada BI dan OJK, Hergun dan Satori juga diduga mengajukan proposal permohonan bantuan dana sosial kepada mitra kerja Komisi XI DPR lainnya melalui yayasan-yayasan yang dikelolanya.
Sejak 2021-2023, yayasan-yayasan yang dikelola oleh Hergun dan Satori telah menerima uang dari mitra kerja, namun tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial.
Hergun menerima total Rp15,86 miliar, terdiri dari bantuan dana CSR sebesar Rp15,86 miliar itu terdiri dari Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Sosial Bank Indonesia (PSBI), senilai Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK), serta senilai Rp1,94 miliar dari mitra kerja lainnya.
Selain itu, dari dana CSR itu, Hergun diduga melakukan dugaan TPPU dengan memindahkan seluruh uang yang diterima melalui yayasan yang dikelolanya ke rekening pribadi melalui metode transfer.
Dari seluruh uang yang diterima, Satori juga melakukan TPPU dengan menggunakan dana tersebut untuk keperluan pribadinya, yakni untuk deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya.
Satori juga diduga melakukan rekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah untuk menyamarkan penempatan deposito serta pencairannya, agar tidak teridentifikasi di rekening koran.
BERITA TERKAIT: