Mengaktivasi Kelembagaan Ekonomi Konstitusi yang Lama Tertidur

Senin, 01 Juni 2026, 22:15 WIB
Mengaktivasi Kelembagaan Ekonomi Konstitusi yang Lama Tertidur
Ilustrasi. (Foto: AI)
KOPERASI yang ideal seyogyanya tumbuh dari bawah (bottom-up), dengan penuh kesadaran. Ketika masyarakat menyadari dan sepakat untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka secara bersama-sama, di titik itulah ruh koperasi sebenarnya lahir. Realitas empiris ini jamak ditemui di negara-negara maju Barat. 

Dalam diskursus global, setidaknya kita mengenal tiga mazhab besar koperasi yang berkembang sesuai karakteristik sosial dan konstruksi ekonomi masing-masing negara, adapun tiga mazhab tersebut antara lain sebagai berikut:

1. Mazhab Yardstick: Memandang koperasi sebagai instrumen koreksi atau penyeimbang dalam sistem ekonomi pasar bebas (kapitalisme).

2. Mazhab Sosialis: Menempatkan koperasi sebagai batu loncatan menuju sistem ekonomi komunal, di mana alat produksi dimiliki bersama secara mutlak.

3. Mazhab Commonwealth: Menempatkan koperasi sebagai jalan ketiga, sebagai wadah ekonomi rakyat dengan kedudukan strategis, memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.

Romantisme Semu di Pojok Reformasi

Di Indonesia, pondasi koperasi secara yuridis-filosofis telah termaktub kokoh dalam Pasal 33 UUD 1945. Sayangnya, sepanjang era reformasi, koperasi kerap mengalami domestikasi dan marginalisasi. Eksistensinya seolah dipaksa hanya mengisi ruang-ruang kosong di belakang gedung pemerintahan atau menjadi sekadar kantin di pojok-pojok sekolah.

Koperasi mendapatkan porsi paling kecil dalam kue pasar nasional. Lebih memprihatinkan lagi, ruang diskusi publik dan akademik kita sempat amnesia terhadap konsep ini. 

Para ekonom dan aktivis nasional enggan melirik koperasi, memandangnya dengan sebelah mata sebagai konsep mikro yang usang, jadul, dan kalah mentereng dibanding narasi korporasi global. Akibatnya, ruang diskusi ekonomi kita sekian lama didominasi oleh kiblat kapitalisme.

Katalisator Negara dan Kebangkitan "Koperasi Desa Merah Putih"

Untuk meruntuhkan apatisme kolektif tersebut, diperlukan sebuah gebrakan politik (political will) yang masif dari pucuk pimpinan negara. Hari ini, momentum itu hadir. Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, Negara hadir sebagai katalisator utama bangkitnya demokrasi ekonomi/ Ekonomi Konstitusi melalui kelembagaan Koperasi Desa Merah Putih.

Langkah ini secara instan mengembalikan marwah koperasi ke dalam Mazhab Commonwealth dan menjadikannya pilar strategis dalam struktur Perekonomian Nasional. Efek kejutnya luar biasa. Ruang publik, mimbar akademik, hingga meja-meja diskusi para aktivis dan ekonom mendadak ramai membedah kembali anatomi koperasi.

Secara tidak langsung, pemerintah telah sukses menjalankan salah satu fungsi koperasi yang paling fundamental, yaitu Pendidikan Koperasi. Masyarakat diingatkan kembali bahwa Indonesia telah lama memiliki cetak biru Perekonomian Nasional yang digali dari karakter asli bangsa sendiri, sebuah sistem yang dibangun atas asas kekeluargaan dan gotong royong untuk menolong diri sendiri serta orang lain.

Mengaktivasi Regulasi yang Membatu

Gebrakan Koperasi Desa Merah Putih ini bukan sekadar romantisme politik. Langkah nyata ini sekaligus mengakhiri "mati suri" regulasi penting, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 1998 tentang Penyertaan Modal Negara pada Koperasi.

Catatan Historis: Sejak ditandatangani di awal masa transisi reformasi 1998, pasal-pasal dalam PP ini hampir tidak pernah diaktivasi. Koperasi dibiarkan bertarung sendiri di pasar bebas tanpa injeksi modal yang bertenaga dari negara.

Dengan diakomodasinya penyertaan modal negara saat ini, struktur ekonomi masyarakat bawah mengalami pergeseran tektonik. Rakyat di pedesaan tidak lagi diposisikan sebagai objek atau target pasar (market) semata oleh raksasa ritel modern. Hari ini, melalui Koperasi Desa Merah Putih, masyarakat merupakan pemilik dari toko ritel di dekat rumahnya. Dengan begitu masyarakat desa memiliki akses dan kuasa penuh untuk menjadi pemilik sah dari jaringan ritel dan distribusi di dekat rumah mereka sendiri.

Koperasi Desa Merah Putih adalah manifesto nyata dari pengamalan konstitusi yang sempat terabaikan. Ini adalah langkah awal untuk membuktikan bahwa ekonomi Pancasila bukan sekadar mitos masa lalu atau utopia di atas kertas, melainkan sebuah sistem yang adaptif, berdaya saing, dan mampu membawa keadilan sosial yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia. rmol news logo article

Chaerudin Affan, S.E, M.Kesos
Eks Direktur Pusat Kajian Kepemudaan FISIP UI & Aktivis Koperasi Kampus UNSOED


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA