Demikian disampaikan langsung kuasa hukum terdakwa Hasto Kristiyanto, Patra M Zein usai persidangan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat 25 April 2025.
"Kalau memang tidak ada bukti keterlibatan Pak Hasto, uangnya bukan dari Pak Hasto, Majelis Hakim harus berani bebaskan," kata Patra kepada wartawan.
Patra menjelaskan, sejauh ini, sudah ada tujuh saksi yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di persidangan. Namun, tidak ada satu pun saksi yang dianggap bisa membuktikan secara kuat mengenai sumber uang suap dari Hasto.
Patra menilai kesaksian mereka justru membuktikan kesalahan tiga terpidana lainnya yakni mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri.
"Pertanyaannya, apakah ada saksi-saksi yang dihadirkan untuk membuktikan dakwaan terhadap Pak Hasto? Sampai hari ini kami tidak melihat," terang Patra.
Bahkan, Patra menilai bahwa persidangan kali ini bukan untuk Hasto. Melainkan, seolah mengadili ulang ketiga terpidana yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
"Maka poin yang kedua adalah ini sebenarnya mengadili siapa persidangan ini? Apa mengadili ulang Agustiani Tio? Apa mengadili ulang Wahyu setiawan? Apa ini persidangan Saeful Bahri?" kata Patra.
Untuk itu, Patra memastikan akan terus membela Hasto Kristyanto yang diyakininya tak terlibat dalam kasus dugaan suap Harun Masiku.
"Kami tidak bosan membela Pak Hasto sekuat-kuatnya, membela Pak Hasto sepenuh-penuhnya," pungkas Patra.
BERITA TERKAIT: