Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, tim penyidik telah memeriksa satu orang sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Jumat 28 Februari 2025.
Seorang saksi yang telah diperiksa adalah Hadi Sutrisno selaku pemeriksa pajak madya Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sleman yang juga mantan pemeriksa pajak madya Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus.
"Saksi hadir, didalami terkait dengan permintaan dana ke WP (wajib pajak) untuk kegiatan fashion show anak tersangka," kata Tessa kepada wartawan, Selasa 4 Maret 2025.
Pada Selasa, 25 Februari, KPK resmi mengumumkan Muhammad Haniv selaku mantan Kepala Kantor Wilayah DJP Provinsi Banten dan juga mantan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi. Haniv sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Februari 2025.
Dalam perkaranya, Haniv diduga melakukan perbuatan yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban tugasnya dengan menggunakan pengaruh dan koneksinya untuk kepentingan dirinya dan usaha anaknya, Feby Paramita yang memiliki usaha fashion brand untuk pakaian pria bernama FH Pour Homme by Feby Haniv yang berlokasi di Victoria Residence, Karawaci.
Tersangka Haniv diduga menerima gratifikasi untuk Fashion Show anaknya sebesar Rp804 juta, penerimaan lain dalam bentuk valas Rp6.665.006.000, dan penempatan pada deposito BPR Rp14.088.834.634. Sehingga total penerimaan sebesar Rp21.560.840.634 (Rp21,56 miliar).
BERITA TERKAIT: