Demikian penegasan Direktur ABC Riset & Consulting Erizal, dikutip Kamis 4 Juni 2026.
Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menetapkan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka.
Ketiganya diduga melakukan serangkaian pengadaan barang fiktif dan mark up anggaran, mulai dari puluhan ribu unit motor listrik senilai Rp1 triliun hingga puluhan ribu pasang sepatu yang tidak sesuai peruntukan program MBG.
"Ketiga tersangka ini terlalu berani. Padahal tiap hari orang se-Indonesia memelototi program MBG," kata Erizal.
Namun ternyata Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung seperti tidak takut sama sekali dan terus saja mencari keuntungan untuk dirinya sendiri.
"Program pengadaan motor listrik, seragam sepatu, tablet, seperti yang dikeluhkan publik, ternyata benar adanya," kata Erizal.
Bukan mustahil SPPG Arab Saudi yang diusulkan Dadan Hindayana kepada Presiden Prabowo Subianto, benar-benar akal bulus yang tidak tertahan.
"Di Kota Suci masih hendak mencuri, akhirnya kena sendiri. Tamatlah!" pungkas Erizal.
BERITA TERKAIT: