Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Diduga Terima Gratifikasi Rp21,56 Miliar, KPK Panggil Muhammad Haniv

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 07 Maret 2025, 12:54 WIB
Diduga Terima Gratifikasi Rp21,56 Miliar, KPK Panggil Muhammad Haniv
Tersangka dugaan penerimaan gratifikasi Muhammad Haniv/Net
rmol news logo Mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Banten Muhammad Haniv dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi.
Selamat Berpuasa

Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pada Jumat 7 Maret 2025, tim penyidik memanggil Haniv dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Tessa kepada wartawan, Jumat 7 Maret 2025.

Pada Selasa 25 Februari, KPK resmi mengumumkan Haniv sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi. Haniv sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Februari 2025.

Dalam perkaranya, Haniv yang merupakan mantan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus ini diduga melakukan perbuatan yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban tugasnya dengan menggunakan pengaruh dan koneksinya untuk kepentingan dirinya dan usaha anaknya, Feby Paramita.

Feby diketahui memiliki usaha fashion brand untuk pakaian pria bernama FH Pour Homme by Feby Haniv yang berlokasi di Victoria Residence, Karawaci.

Tersangka Haniv diduga menerima gratifikasi untuk Fashion Show anaknya sebesar Rp804 juta, penerimaan lain dalam bentuk valas Rp6.665.006.000, dan penempatan pada deposito BPR Rp14.088.834.634. Sehingga total penerimaan sebesar Rp21.560.840.634 (Rp21,56 miliar).rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA