Keputusan ini menjadi sinyal kuat bahwa Ditjen Pajak tidak akan menoleransi sedikit pun tindakan kecurangan dan korupsi di lingkungan kerja.
"Dapat kami laporkan, kami dengan sangat menyesal sudah memecat 26 karyawan, kemudian hari ini di meja saya tambah lagi 13," ujar Bimo, dalam peluncuran Piagam Wajib Pajak, di Jogja Expo Center (JEC), Yogyakarta, yang dikutip redaksi sabtu 4 Oktober 2025.
Ia menegaskan pemecatan itu dilakukan tanpa pandang bulu untuk menjaga integritas. Tindakan bersih-bersih telah dimulai sejak akhir Mei 2025 atau sejak ia menjabat. Sejak itu, tim internal terus memantau kinerja dan integritas para pegawai.
Keputusan tegas ini memberikan pesan kepada publik bahwa Ditjen Pajak serius dalam memberantas kecurangan. Dengan institusi yang bersih, pelayanan kepada masyarakat diharapkan dapat lebih optimal dan kredibel.
"Tanpa kepatuhan sukarela, negara akan mengalami penurunan efektivitas di dalam pengumpulan penerimaan negara. Oleh karena itu, bagaimana upaya kami membangun dan terus menjaga kepercayaan wajib pajak, merupakan prioritas utama yang harus kita sama-sama upayakan," ujar Bimo.
Bimo Wijayanto berharap, kebijakan ini dapat mendorong wajib pajak untuk lebih percaya pada sistem perpajakan di Indonesia. Hal ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di lembaga-lembaga publik.
BERITA TERKAIT: