DJP Pertimbangkan Perpanjangan Batas Lapor SPT Imbas Cuti Lebaran

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Selasa, 10 Maret 2026, 21:20 WIB
DJP Pertimbangkan Perpanjangan Batas Lapor SPT Imbas Cuti Lebaran
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto. (Foto: RMOL/Alifia)
rmol news logo Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempertimbangkan perpanjangan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi wajib pajak orang pribadi. 

Pertimbangan ini muncul karena periode pelaporan tahun ini bertepatan dengan libur dan cuti bersama Idulfitri.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan keputusan tersebut bergantung pada perkembangan pelaporan SPT menjelang Lebaran. 

"Kita lihat seminggu sebelum Lebaran," kata Bimo saat ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta pada Selasa, 10 Maret 2026. 

Ia menjelaskan, apabila sistem coretax tetap mampu menampung lonjakan pelaporan wajib pajak, maka batas waktu pelaporan kemungkinan tidak akan diubah dan tetap berakhir pada 31 Maret.

"Kalau grafiknya bisa naik kemungkinan akan stay at it is, 31 Maret batas waktu akhir untuk wajib pajak orang pribadi,” tuturnya. 

Meski begitu, DJP telah menyiapkan sejumlah skenario untuk mengantisipasi situasi menjelang tenggat waktu pelaporan. 

Menurut Bimo, pihaknya akan memastikan sistem coretax tetap berjalan lancar ketika terjadi lonjakan pelaporan SPT mendekati batas waktu. 

Selain itu, ia juga akan mengantisipasi kemungkinan banyaknya wajib pajak yang belum melapor karena periode pelaporan bertepatan dengan libur Lebaran.

“Kita sudah siap antisipasi, nanti tergantung level of confidence kita ketika satu minggu sebelum Lebaran. Nanti akan saya sampaikan ke Pak Menteri dulu untuk minta izin (memperpanjang waktu pelaporan SPT),” tandas Bimo.

Sebagai informasi, batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret, sedangkan bagi wajib pajak badan jatuh pada 30 April.

Apabila wajib pajak terlambat menyampaikan SPT Tahunan, maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda. Wajib pajak orang pribadi dikenai denda sebesar Rp100.000, sementara wajib pajak badan sebesar Rp1 juta.rmol news logo article


Konten iklan di bawah berasal dari platform DISQUS, tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA