Hal itu disampaikan Bimo dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI terkait pembahasan anggaran tahun anggaran 2026, di Gedung Nusantara I, Komplek DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin 14 Juli 2025.
“Kami mohon perkenan pimpinan dan anggota Komisi XI DPR untuk dapat menyetujui yang pertama, pagu indikatif Direktorat Jenderal Pajak tahun anggaran 2026 sebesar Rp4.479.079.738. Kemudian yang nomor dua, usulan tambahan anggaran Direktorat Jenderal Pajak tahun anggaran 2026 sebesar Rp1.790.572.929,” kata Bimo.
“Ada pun yang ketiga, total pagu Direktorat Jenderal Pajak tahun anggaran 2026 sebesar Rp6.269.652.667,” sambungnya.
Bimo mengatakan, pagu indikatif Dirjen Pajak yang diberikan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp4,48 triliun tidak cukup untuk menunjang kinerja Dirjen Pajak.
“Pagu indikatif sebesar Rp4,48 triliun lebih rendah Rp530 miliar dibanding dengan alokasi anggaran 2025 setelah efisiensi sebesar Rp5,01 triliun,” kata Bimo.
Adapun detail dari pagu indikatif tahun 2026 ditambah dengan
Anggaran Biaya Tambahan (ABT) sekitar Rp6,27 triliun. Rinciannya Rp4,48 triliun ditambah dengan kebutuhan ABT Rp1,7 triliun untuk pemeliharaan sistem Dirjen Pajak.
BERITA TERKAIT: