Purbaya menegaskan Kemenkeu menghormati proses hukum, termasuk soal dugaan penyimpangan dalam program amnesti pajak.
"Kita lihat, kita biarkan proses hukum berjalan. Kita lihat apakah ada penyalahgunaan di waktu tax amnesty (amnesti pajak) keluar," ujar Purbaya di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Rabu 26 November 2025.
Ia menyebut tax amnesty memang memuat ruang khusus dalam pelaksanaannya, dan jika ada pelanggaran, harus ditindak berdasarkan klausul yang berlaku.
Meski demikian, Purbaya mengaku belum mengetahui seberapa besar dugaan kasus yang tengah diusut Kejagung.
"Pada dasarnya begini, tax amnesty kan pengampunan pajak. Harusnya ruang untuk membuat itu sebagai kasus pidana, nggak tahu, perkiraan saya nggak sebesar itu," ungkapnya.
Ia menambahkan, fokus investigasi seharusnya diarahkan pada perbedaan pelaporan aset.
"Tapi memang kalau ada pelanggaran ya harusnya ada klausul, misalnya aset yang dilaporkan ternyata lebih kecil dibanding yang seharusnya, saya pikir itu saja yang dikejar," lanjutnya.
Sebelumnya Kejagung memeriksa Suryo Utomo pada Selasa 25 November 2025. Pemeriksaan dilakukan terkait posisinya sebagai Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak pada periode yang terkait dugaan perkara tax amnesty.
Kasus ini menyangkut dugaan korupsi pembayaran pajak tahun 2016?"2020 yang menyeret eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi. Selain Suryo, penyidik juga memeriksa Kepala KPP Madya Dua Semarang, Bernadette Ning Dijah Prananingrum.
BERITA TERKAIT: