Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bareskrim Limpahkan Tersangka Konten Porno Keponakan ke Kejari Gresik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Selasa, 23 Juli 2024, 23:56 WIB
Bareskrim Limpahkan Tersangka Konten Porno Keponakan ke Kejari Gresik
Pelimpahan tersangka pembuat konten porno ke Kejari Gresik/Ist
rmol news logo BAH, tersangka kasus dugaan pornografi anak dengan objek keponakan sendiri, dilimpahkan ke Kejari Gresik, Jawa Timur.

Pria asal Gresik itu digelandang oleh penyidik Bareskrim Polri dari mobil Suzuki Ertiga Putih W-1286-KT, pukul 13.45 WIB. 

Dengan tangan terborgol kabel ties, pria yang rambutnya sudah dicukur gundul itu memakai kaus putih dengan wajah tertutup masker hitam berjalan ke ruangan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) Kejari Gresik.

Dia enggan mengatakan sepatah kata pun. Setelah memasuki ruang pelayanan, BAH digelandang menuju ruang konsultasi tahap 2 Kejari Gresik. 

"Diagendakan hari ini akan dilakukan tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti). Penyidik dan tersangka tiba di kantor kejari Gresik pukul 14.10 WIB. Dan proses tahap 2 sedang berlangsung," ujar Kepala Kejari Gresik Nana Riana, Selasa (23/7). 

Kasus ini ditangani setelah Bareskrim menerima laporan nomor LP/A/9/V/2024/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI tertanggal 22 Mei 2024. Tersangka diduga memproduksi konten pornografi anak sejak September 2022 hingga Juni 2023

Lalu diunggah pada e-mail [email protected] dan disimpan pada handphone serta laptop milik BAH, dengan total lebih kurang 100 foto yang diproduksi oleh BAH untuk konsumsi pribadi.

Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti laptop dan flash disk milik tersangka yang berisikan konten pornografi. Tersangka telah ditahan.

Atas perbuatannya, tersangka pun terancam pidana paling lama 12 tahun penjara. Selain itu, BAH juga terancam denda Rp 6 miliar. rmol news logo article
EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA