RMOL. Ombudsman RI mengonfirmasi sosok pria bercelana pendek yang terlihat dalam dokumentasi sel mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, merupakan terpidana kasus korupsi Jimmy Masrin.
Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan mengatakan, konfirmasi tersebut berdasarkan keterangan dan dokumentasi foto yang dimiliki Ombudsman. Jimmy Masrin juga disebut sempat berhadapan dengan salah satu asisten Ombudsman saat inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Cibinong.
"Ya kalau itu soal Jimmy Masrin, ya kami mengonfirmasi sebenarnya iya, karena itu berdasarkan keterangan. Dan itu kan fotonya ada dan memang sempat berhadapan dengan salah satu asisten kami," ungkap Syafrida kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 29 September 2026.
Kendati begitu, Syafrida menegaskan Ombudsman belum dapat memastikan apakah Jimmy Masrin menempati fasilitas mewah yang ditemukan dalam dokumentasi tersebut.
"Ya sementara dugaan seperti itu. Nanti hasilnya silakan ditanyakan kepada pihak Imipas," tegasnya.
Jimmy Masrin merupakan mantan Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus eks Komisaris Utama PT Petro Energy yang terjerat perkara pemberian kredit fiktif dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Dalam perkara tersebut, Jimmy Masrin divonis delapan tahun penjara dengan denda Rp250 juta subsider empat bulan penjara. Ia juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai 32,6 juta dolar Amerika Serikat subsider empat tahun penjara.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Mashudi menjelaskan keberadaan bingkai foto atas nama Jimmy Masrin yang ditemukan di salah satu kawasan hunian di Lapas Cibinong.
"Bingkai foto atas nama warga binaan Jimmy Masrin merupakan barang yang sebelumnya diamankan dalam kegiatan razia keamanan," kata Mashudi dalam RDP dengan Komisi XIII DPR RI terkait tindak lanjut sidak Ombudsman RI di Lapas Cibinong, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 28 September 2026.
BERITA TERKAIT: