Bareskrim Bongkar Praktik Live Streaming Pornografi di TikTok dan Tevi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Rabu, 09 September 2026, 19:59 WIB
Bareskrim Bongkar Praktik Live Streaming Pornografi di TikTok dan Tevi
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adex Yudiswan. (Foto: Humas Polri)
Kecil Besar
rmol news logo Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri bongkar praktik siaran langsung bermuatan pornografi melalui aplikasi TikTok dan Tevi sepanjang Juni 2026.

Hasilnya, polisi mengamankan enam orang tersangka di dua lokasi berbeda yang diduga menjalankan aksi live streaming pornografi untuk memperoleh keuntungan dari penonton.

Dalam perkara pertama, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial RA (20), RY (26), dan MK (21) di wilayah Bandung hingga Cianjur dengan peran berbeda.

RA berperan sebagai talent, sementara RY menjadi host yang mengarahkan jalannya siaran.

“Dalam menjalankan aksinya, RA berperan sebagai talent, sedangkan RY bertindak sebagai host. Keduanya melakukan siaran langsung melalui fitur Pertarungan Koin (PK) untuk meningkatkan jumlah penonton dan interaksi,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adex Yudiswan dalam keterangan resmi yang diterima redaksi di Jakarta pada Rabu, 9 September 2026.

Guna menarik rasa penasaran penonton, Adex menjelaskan, dalam siaran tersebut RA sengaja dibuat kalah dalam fitur Pertarungan Koin sehingga melakukan aksi membuka dan menutup pakaian. 

Sedangkan, RY mengarahkan penonton untuk memberikan tap-tap layar hingga mencapai target sekitar 5K-10K.

“RY kemudian mengarahkan penonton untuk berpindah ke aplikasi Tevi, dengan menawarkan tayangan lanjutan yang lebih vulgar dari RA. Penonton yang ingin mengikuti siaran lanjutan diwajibkan memiliki deposit dan membeli Star atau Bintang sebagai akses menonton, dengan nilai sekitar Rp5.000,” ujarnya.

Selain melalui pembelian Star atau Bintang, para pelaku juga memperoleh keuntungan melalui transfer langsung ke akun DANA dengan nominal sekitar Rp1.000 hingga Rp2.000 per transaksi. 

Dalam perkara kedua, Bareskrim Polri juga membongkar praktik live streaming bermuatan pornografi di wilayah Lampung, Yogyakarta, dan Jawa Barat dengan mengamankan tiga orang yakni PA (31), DI (36), dan SS (25).

“Dalam aktivitas tersebut, talent melakukan adegan asusila dengan memamerkan atau mempertontonkan area intim kepada penonton. Selanjutnya, host mengarahkan penonton untuk memberikan donasi, sawer, atau gift dengan target nominal sekitar Rp250 ribu sampai dengan Rp400 ribu,” kata Adex.

Kini, keenam orang itu dijerat dalam Pasal 407 ayat (1) UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf C UU 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA