Hal tersebut dikatakan Guru Besar Sosiologi Hukum Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, mengingat kasus yang diduga melibatkan dua anggota DPR RI, yakni Satori (Fraksi Nasdem) dan Heri Gunawan (Fraksi Gerindra), hingga kini dinilai terkatung-katung tanpa kejelasan progres yang pasti kepada publik.
Padahal keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 7 Agustus 2026, namun hingga kini belum dilakukan penahanan dan tidak bisa dilimpahkan ke tahap selanjutnya untuk mendapatkan kepastian hukum.
“Jangan karena mereka Anggota DPR penanganan korupsi CSR BI ini seperti ditutup-tutupi KPK, dan ditangani setengah hati,” kata Trubus Rahardiansyah kepada wartawan, Selasa 29 September 2026.
Trubus menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui perkembangan kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik.
Sebagai lembaga penegak hukum yang dibiayai negara dan dilindungi undang-undang, kata dia, KPK seharusnya bertindak profesional, transparan, dan akuntabel.
"Kalau terkatung-katung begini, persepsi publik bisa menganggap KPK 'masuk angin' atau tidak berani menyentuh orang-orang penting seperti Anggota DPR," ujar Trubus.
Ia menambahkan, keterlibatan anggota legislatif bukan hanya menyangkut personal, melainkan juga merusak citra institusi DPR, BI, maupun KPK itu sendiri.
“Jika biarkan mengambang, hal ini dinilai dapat menimbulkan prasangka bahwa pejabat tertentu sakti dan kebal hukum,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: