Pantauan
Kantor Berita Politik RMOL, Bambang keluar dari Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, Jakarta pada pukul 18.58 WIB dengan tangan terborgol serta mengenakan rompi merah muda khas tahanan Kejagung.
Bambang yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi timah, langsung digiring naik ke mobil tahanan Kejagung.
"Untuk kepentingan penyidikan, yang bersangkutan kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi.
Dalam kasus korupsi timah, Bambang diduga secara sengaja dan sadar mengubah dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2019. Ia mengubah luasan lahan tambang yang hanya 30.217 metrik ton menjadi 68.300 metrik ton atau meningkat sebesar 100 persen.
Padahal berdasarkan aturan, perubahan RKAB perlu kajian mendalam oleh para ahli.
"Perubahan ini tidak sama sekali dilakukan dengan kajian apa pun dan belakangan kita tahu dalam rangka untuk fasilitasi transaksi timah yang diproduksi secara ilegal," demikian kata Kuntadi.
BERITA TERKAIT: