Kementerian HAM Pasang Badan Jamin Hak Beribadah Jemaat POUK Tesalonika Teluknaga

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Jumat, 12 Juni 2026, 14:02 WIB
Kementerian HAM Pasang Badan Jamin Hak Beribadah Jemaat POUK Tesalonika Teluknaga
Pengurus Gereja Persekutuan Oikumene Umat Kristen atau POUK Tesalonika Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten. (Foto: Istimewa)
rmol news logo Kasus penyegelan Gereja Persekutuan Oikumene Umat Kristen atau POUK Tesalonika Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, sempat menyita perhatian publik. Kesaksian jemaat, negara hadir memastikan hak beribadah warga negara. 

Ketua Majelis POUK Tesalonika Balo Napitupulu, mengapresiasi langkah Kementerian HAM yang turun langsung dalam proses mediasi persoalan tempat ibadah jemaat.

Balo menilai, kehadiran Kementerian HAM menunjukkan bahwa pemerintah dan negara berpihak tegas melindungi hak beribadah warga negara. 

“Artinya, negara hadir. Kami ini hanya ingin beribadah, tidak ada maksud lain,” kata Balo dalam keterangan tertulis, Jumat 12 Juni 2026.

Menurut Balo, persoalan yang dihadapi jemaat POUK Tesalonika bukan semata terkait bangunan, melainkan menyangkut hak dasar warga negara dalam menjalankan keyakinan. Karena itu, ia berharap penyelesaiannya dilakukan dengan pendekatan hak asasi manusia.

Dia mengatakan, perwakilan Kementerian HAM gerak cepat dalam proses pembukaan segel bangunan yang sebelumnya digunakan jemaat. 

"Kehadiran itu, memberi rasa aman bagi jemaat sekaligus memperlihatkan adanya perhatian pemerintah terhadap persoalan kebebasan beribadah," pungkasnya.

Sebelumnya Satpol PP Kabupaten Tangerang menyegel tempat ibadah POUK Tesalonika Teluknaga dengan dalih belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) meskipun mereka telah mengajukan izin sejak tahun 2023.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA