Hal ini disampaikan kuasa hukum PT PMM, Poltak Silitonga saat mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menyerahkan berbagai dokumen perizinan perusahaan pada Jumat, 29 Mei 2026.
"Kami datang ke sini (Kejagung) untuk menyangkal tuduhan tersebut. Tuduhan itu fitnah, tidak berdasar dan sangat merugikan kami sebagai perusahaan," kata Poltak.
Di gedung Jampidsus, Poltak membawa sekitar 20 dokumen berisi legalitas perusahaan dan dokumen ekspor, di antaranya surat izin usaha industri, UKL-UPL, Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, RKAB, sampai dengan dokumen Persetujuan Ekspor (PE) dari Kementerian Perdagangan.
Poltak juga menyerahkan dokumen kepabeanan atau pajak terkait 15 kontainer yang sempat diperiksa aparat. Hasilnya, sebelum diekspor, material milik PT PMM pun sudah diuji laboratorium oleh PT Sucofindo sebagai lembaga surveyor yang ditunjuk pemerintah.
"Kalau barang kami mengandung radioaktif dan berbahaya, tentu Sucofindo dan Bea Cukai tidak akan mengeluarkan surat izin. Kan sederhana," tegas Poltak.
Kasus ini bermula saat Kapal Capricorn PT PMM mengangkut 25 kontainer mineral dari Bangka Belitung menuju Singapura dicegat KRI Kujang 642 di perairan Nongsa, Batam lalu digiring ke Markas Kodaeral IV Batam.
Penangkapan itu mendapat protes dari pemilik barang dengan alasan kegiatan kapal sudah dilengkapi dokumen yang sah. Protes tersebut dilakukan dengan berkirim surat kepada pimpinan Markas Kodaeral IV Batam.
Dari situ, pihak Kodaeral IV Batam mengundang para pihak dengan menggelar pertemuan di Markas Kodaeral IV Batam. Rapat dipimpin Wadan Kodaeral IV Batam, Laksma TNI K. Budyarto, Jumat, di Batam, Kepulauan Riau, Jumat, 22 Mei 2026.
Dankodaeral IV Batam, Laksda TNI Berkat Widjanarko menyebut pembongkaran dilakukan untuk mengusut dugaan manipulasi harga (
under invoice) dan pemalsuan dokumen demi menghindari pajak.
Sementara itu, Juru Bicara Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Barita Simanjuntak juga menegaskan, penyidik TNI AL sudah bekerja secara profesional saat membongkar segel 15 dari 25 kontainer PT PMM pada Minggu, 24 Mei 2026.
“Tim penyidik TNI AL bekerja secara profesional berdasarkan muatan material yang diuji secara otentik,” ujar Barita.
BERITA TERKAIT: