Pernyataan tersebut disampaikan oleh jajaran pimpinan Ombudsman RI, yakni Wakil Ketua merangkap Anggota Rahmadi Indra Tektona, bersama para anggota Ombudsman RI yaitu Abdul Ghoffar, Fikri Yasin, Maneger Nasution, Nuzran Joher, Partono, Robertus Na Endi Jaweng, serta Syafrida Rachmawati Rasahan.
Pimpinan Ombudsman menyampaikan permintaan maaf kepada publik atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan. Mereka juga menyatakan penyesalan atas peristiwa tersebut serta menegaskan komitmen untuk tetap menjaga kepercayaan masyarakat dalam menjalankan fungsi pengawasan pelayanan publik secara berintegritas.
Pimpinan Ombudsman RI menegaskan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum yang berwenang. Mereka juga memastikan akan bersikap kooperatif selama proses tersebut berlangsung.
Selain itu, mereka memahami besarnya perhatian publik terhadap kasus ini. Karena itu, prinsip transparansi, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah ditegaskan sebagai landasan utama. Pimpinan Ombudsman menilai setiap pihak berhak mendapatkan proses hukum yang adil sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk menjaga kelangsungan tugas kelembagaan, Ombudsman memastikan langkah-langkah internal telah disiapkan sesuai mekanisme yang ada. Mereka juga menegaskan bahwa fungsi pengawasan pelayanan publik tetap berjalan normal dan tidak terganggu oleh proses hukum yang tengah berlangsung.
Aparat Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Hery Susanto sebagai tersangka kasus korupsi pada Kamis 16 April 2026. Hery tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola niaga pertambangan nikel tahun 2013-2025.
BERITA TERKAIT: