Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Oknum BPN Jaktim Dilaporkan ke Bareskrim Imbas Ganti Rugi Tanah RSPON

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Selasa, 02 April 2024, 23:04 WIB
Oknum BPN Jaktim Dilaporkan ke Bareskrim Imbas Ganti Rugi Tanah RSPON
Ilustrasi Foto/Net
rmol news logo Pemberian ganti rugi dalam bentuk uang kepada pihak yang berhak untuk Pengembangan Rumah Sakit Pusat Otak Nasional (RSPON) Prof. Dr. dr. Mahar Mardjono Jakarta di Cawang, Jakarta Timur masih menyisakan masalah.

Dua bidang tanah dianggap belum diketahui keberadaannya dan uang konsinyasi dititipkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Ahli waris almarhum Mutjitaba Bin Mahadi selaku pemilik sah tanah seluas 3.686 meter persegi ini dibuat bingung dengan sikap tidak jelas Kantor Pertanahan Jakarta Timur (Jaktim) yang tidak mengakui kepemilikan tanahnya.

Sejak sosialisasi pengembangan RSPON tersebut, ahli waris Mutjitaba melalui cucunya, Syatiri telah memberikan dokumen lengkap berupa surat girik letter C 615 dan C 472, surat keterangan tanah dari kelurahan, surat IPEDA, tanda pembayaran Pajak Bumi Bangunan, surat tidak sengketa dan sporadik, surat model PM1, keterangan rencana kota, dan dokumen lainnya pada tanggal 16 September 2022 kepada Satgas A Panitia Pengadaan Tanah tersebut.

“Tanah ini sudah jelas milik ahli waris Mutjitaba. Eigendom sudah dinyatakan tidak ada keberadaannya oleh surat Kanwil BPN Jakarta tahun 2016 dan 2023. Kami pernah mengajukan pengukuran pada tahun 2016 akan tetapi jawaban BPN adalah tidak berani mengadakan pengukuran karena ada preman diatas tanah tersebut. Kenapa institusi pemerintah bisa takut dengan preman,” ujar Syatiri dalam keterangannya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (2/4).

Sementara itu melalui kuasa hukum Sekar Anindita and Partners yang mendampingi ahli waris Mutjitaba, dinyatakan bahwa sejak adanya sosialisasi pemberian ganti rugi tersebut, muncul banyak orang sebanyak 7 (tujuh) orang yang mengklaim tanah tersebut.

“Enam orang mengaku dengan atas hak eigendom dan penggarap, sedangkan satu orang menggunakan girik. Berdasarkan surat Kanwil BPN Jakarta tahun 2016 menyatakan bahwa eigendom mereka tidak tercatat di lokasi tersebut, kemudian Lurah Cawang juga menyatakan bahwa Girik Letter C 1580 milik Amsar Bin Tego yang diklaim Nurjaya tidak terdaftar di buku besar Kelurahan Cawang,” ujar Sekar Anindita.

“Bareskrim Mabes Polri tanggal 15 Januari 2024 telah mengeluarkan hasil penanganan pengaduan masyarakat tanah ini yang menyatakan milik klien kami dan merekomendasikan menaikkan ke LP karena patut diduga adanya surat dokumen palsu dan keterangan palsu yang dipakai oleh individu selain ahli waris Mutjitaba bin Mahadi. Harus ada pihak yang bertanggungjawab terhadap permasalahan ini. Siapapun yang bermain dan bekerjasama dengan mafia tanah harus diproses secara hukum,” tambahnya.
 
Menurut dia, Panitia Pengadaan Tanah diduga tidak mematuhi surat kanwil No. 3426/11.31/XII/2016 tanggal 20 Desember 2016 yang menyatakan atas hak eigendom tidak tercatat.

“Patut diduga bahwa putusan munculnya NoName dalam penetapan uang konsinyasi di PN Jakarta Timur adalah penyalahgunaan wewenang yang melanggar peraturan pemerintah,” pungkas Sekar.

Akhirnya SAP Lawfirm melaporkan oknum BPN Jakarta Timur dan juga 7 (tujuh) orang yang ikut mengklaim tanah tersebut karena diduga adanya peristiwa Dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Wewenang dalam Jabatan, Pemalsuan Surat, Memasukkan Keterangan Palsu dalam Akta Otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 421 KUHP, Pasal 263 KUHP, Pasal 266 KUHP dengan Terlapor DN, MP, NJY, MMN, dkk pada tanggal 20 Februari 2024.

Sampai saat ini proses masih berlangsung di Bareskrim dengan pemanggilan klarifikasi saksi-saksi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA