Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pada Kamis, 5 Maret 2026, tim penyidik memanggil Ali Masngudi sebagai saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPPN Kota Madiun," kata Budi kepada wartawan.
Selain itu, kata Budi, tim penyidik juga memanggil tujuh orang saksi lainnya, yakni Sumarno selaku Kepala Dinas DPMPTSP Pemkot Madiun, Martono selaku ASN DPMPTSP Pemkot Madiun, Afandi selaku ASN Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Madiun.
FX Iwan Dwi Susanto selaku ASN DPMPTSP Pemkot Madiun, Sudandi selaku Kepala BKAD Pemkot Madiun, Daffa Syaddad Felix Rahajo Putra selaku ajudan walikota Madiun, dan Katon Nuraharto selaku ajudan walikota Madiun.
Pada Selasa, 20 Januari 2026, KPK resmi menetapkan tiga dari sembilan orang yang terjaring OTT sebagai tersangka, yakni Maidi selaku Wali Kota Madiun periode 2019-2014 dan 2025-2030, Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan Maidi, dan Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Pemkot Madiun.
BERITA TERKAIT: