Ketuhanan Yang Maha Esa
Dengan adanya Ketuhanan Yang Maha Esa, terwujud suatu rasa syukur atas segala anugerah bagi bangsa Indonesia. Untuk itu perlu disikapi dengan pengelolaan yang bijak. SDA bukan untuk kepentingan bisnis, tapi untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat, sehingga pengelolaannya akan memiliki keterbatasan dan bijak dalam memperlakukannya.
Namun sayang saat ini dengan adanya Amandemen UUD 45 yang nyata bukan untuk kepentingan seluruh rakyat tetapi dilakukan untuk kepentingan bisnis.
Dengan demikian SDA dikelola dengan dalih investasi, yang berkuasa orang berduit, perusahaan swasta, bahkan sampai asing. Sehingga semua hasilnya tidak bisa dinikmati seluruh rakyat. Inilah penyebab kemiskinan yang semakin dalam dan kemakmuran yang semakin menggunung bagi orang-orang berduit, pejabat dan penguasa.
Akhirnya karena dikelola untuk kepentingan bisnis, dilakukan sebesar besarnya untuk mencari keuntungan dengan tanpa peduli lingkungan menyebabkan malapetaka buat rakyat. Terjadi banjir bandang, longsor, dan banjir di mana-mana. Itulah pertanda tidak dilakukan rasa syukur. Diperlukan taubatan nasuha yang telah kehilangan Sila ke-1.
Kemanusaiaan yang Adil dan Berdab
Sila ke-2 menghendaki adanya pengelolaan sumber-sumber kekayaan alam yang bijak bertujuan untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat. Sehingga menjadi kemakmuran seluruh rakyat Indonesia.
Namun apa yang terjadi? Dengan tidak ada rasa syukur tersebut, timbul berbagai bencana kemiskinan yang tinggi, kelaparan yang nyata, timbul berbagai kejahatan bahkan sampai pembunuhan, dan korupsi merebak.
Dengan seperti itu, beban negara menjadi berat dan harus banyak membangun penjara serta mengangkat banyak penegak hukum. Akhirnya anggaran buat kesejahteraan rakyat menjadi sedikit. Ini jelas menghilangkan Sila ke-2.
Persatuan Indonesia
Dengan kebijakan pengelolaan sumber-sumber kekayaan alam yang berorientasi kepada kepentingan seluruh rakyat akan timbul kemakmuran bersama, karena tidak akan ada saling curiga, saling dengki, sehingga terjadi persatuan Indonesia.
Namun saat ini yang terjadi menjadi gontok-gontokan, keterbelahan akibat parpol dan pemilu. Maka terjadilah perpecahan anak bangsa, hilanglah Sila ke-3.
Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Untuk rakyat yang penduduknya banyak sangat ideal dilakukan suatu keterwakilan dari berbagai unsur, golongan, agama, budaya, daerah, dll. Mereka melakukan musyawarah untuk mufakat memilih pemimpin bangsa yang mumpuni dari segala segi, bukan dari ketenaran atau kepemilikan uang dan suara saja.
Sehingga lahir pemimpin amanah yang mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran untuk seluruh rakyat, bukan pemimpin yang bekerja sama dengan para cukong dengan oligarki -- investor yang tentu memiliki kepentingan besar untuk dirinya sendiri dan kelompoknya.
Maka perlu hadir MPR sebagai Lembaga Tertinggi Negara, yang memberikan mandat kepada Presiden untuk menjalankan APBN sesuai GBHN yang telah disusun bersama dari kepentingan seluruh rakyat,
Namun saat ini dengan pemilihan langsung, penguasaan DPR dan MPR hanya dari unsur partai politik. DPD yang juga dipilih langsung, semua menyebabkan biaya tinggi, berlomba-lomba untuk mencari modal yang besar agar terpilih. Dengan membeli suara rakyat, mereka (legislatif, eksekutif dan yudikatif melacurkan diri kepada oligarki, pemilik modal besar untuk mendapat bantuan agar memenangkan pemilihan.
Dan sesudah terpilih maka programnya adalah untuk mencari pengganti modal besar tersebut. Tentu dalam kinerjanya hanya manut kepada kepentingan oligarki dan ketua partai politik.
Sehingga jangan heran ketika timbul berbagai korupsi di segala lini. Yang paling rugi adalah rakyat -- yang hilang kedaulatan, hilang kesejahteraan dan kemakmuran yang seharusnya bisa didapat. Maka hilanglah Sila ke-4 dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Seharusnya kesejahteraan dan kemakmuran bisa dirasakan oleh seluruh rakyat, bukan oleh segelintir orang saja. Sangat pantas timbul pemerataan yang adil dan beradab pada rakyat. Namun yang terjadi adalah kejomplangan-kejomplangan, yang kaya semakin kaya dan yang miskin semakin miskin. Maka hilanglah Sila ke-5.
Dengan hilang semua sila, berbagai bencana datang silih berganti. Keamanan dan kenyamanan tidak lagi ada. Sehingga substansi ibadah dan bersyukur tidak tercapai maksimal.
Untuk itu perlu kita berjuang untuk mengembalikan konstitusi yang sudah diamandemen. Kembali ke konstitusi UUD 45 yang asli, yang disahkan pada 18 Agustus 1945. Dalam perjuangan itu, tentu wajib kita wujudkan satu wadah koperasi nasional FoSPEM NKRI untuk membangun kekuatan modal bersama agar bisa menguasai kepemilikan 75 persen saham seluruh BUMN -- wadah yang mengelola sumber-sumber kekayaan alam oleh seluruh rakyat Indonesia,
Baru 25 persennya milik pemerintah dan wajib menasionalisasikan seluruh kegiatan pengelolaan sumber-sumber kekayaan alam yang dilakukan BUMN. Sudah sepatutnya saham BUMN dimiliki sebesar-besarnya oleh seluruh rakyat Indonesia. Bukan lagi milik perseorangan, swasta, oligarki, para jenderal, pejabat, penguasa, kelompok-kelompok tertentu dan asing. Dengan demikian, deviden yang dihasilkan menjadi sebesar-besarnya untuk kemakmuran seluruh rakyat Indonesia. Merdeka!!
Agustian Jamaludin
Ketua Umum Koperasi Nasional FoSPEM NKRI
BERITA TERKAIT: