Dari penggeledahan tersebut, penyidik membawa sejumlah dus dan satu koper berisi barang bukti. Seluruhnya dimasukkan ke dalam mobil Hiace berwarna abu-abu.
Direktur Eksekutif Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK, Irjen Daniel Bolly Hyronimus Tifaona menjelaskan, penggeledahan tersebut terkait kasus manipulasi penawaran saham perdana atau Initial Public Offering (IPO)
"Penggeledahan di PT MASI," kata Daniel kepada wartawan.
Daniel mengatakan, kasus tersebut melibatkan ASS selaku beneficial owner PT BEBS dan MWK selaku mantan Direktur Investment Banking PT MASI, serta korporasi PT MASI.
Modusnya, perkara ini dilakukan dengan praktik insider trading, manipulasi IPO, dan transaksi semu dalam kurun 2020-2022.
"Artinya membeli saham berdasarkan informasi dari orang dalam. Ini dalam pasar modal tidak boleh. Kemudian melakukan perdagangan semu. Ini pun tidak boleh," kata Bolly.
Perbuatan pelaku diduga melanggar Pasal 104 juncto Pasal 91 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
BERITA TERKAIT: