Topan Ginting Dituntut 5,5 Tahun Penjara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Kamis, 05 Maret 2026, 17:21 WIB
Topan Ginting Dituntut 5,5 Tahun Penjara
Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting menjalani siding di Pengadilan Tipikor Medan. (Foto: Istimewa)
rmol news logo Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, dituntut 5 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis 5 Maret 2026.

Topan didakwa terlibat korupsi proyek jalan senilai Rp116 miliar.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Topan, denda Rp200 juta subsider 80 hari,” kata Jaksa KPK Eko Wahyu. 

Topan juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp50 juta subsider 1 tahun penjara.

Dalam kasus yang sama, mantan Kepala UPTD Gunung Tua, Rasuli Efendi Siregar, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari. Rasuli diketahui telah mengembalikan uang kerugian negara Rp250 juta.

Keduanya terbukti menerima commitment fee dari PT Dalihan Na Tolu Grup dan PT Rona Na Mora untuk memenangkan lelang proyek peningkatan struktur jalan Sipiongot-Batas Labuhan Batu dan Hutaimbaru-Sipiongot.

“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Terdakwa Topan juga tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya,” kata Eko Wahyu dikutip dari RMOLSumut.

Dalam sidang terungkap, Topan bersama Rasuli dan pihak lain melakukan survei jalan, termasuk Gubernur Sumut Bobby Nasution, namun hasil survei tidak dituangkan dalam dokumen teknis. 

Topan kemudian menawarkan commitment fee total 5 persen dari nilai kontrak. Sebanyak 4 persen untuk Topan, dan 1 persen untuk Rasuli.

Usai tuntutan dibacakan, majelis hakim memberi kesempatan kedua terdakwa menyampaikan pleidoi pekan depan.rmol news logo article
Konten iklan di bawah berasal dari platform DISQUS, tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA