Topan didakwa terlibat korupsi proyek jalan senilai Rp116 miliar.
“Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Topan, denda Rp200 juta subsider 80 hari,” kata Jaksa KPK Eko Wahyu.
Topan juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp50 juta subsider 1 tahun penjara.
Dalam kasus yang sama, mantan Kepala UPTD Gunung Tua, Rasuli Efendi Siregar, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari. Rasuli diketahui telah mengembalikan uang kerugian negara Rp250 juta.
Keduanya terbukti menerima
commitment fee dari PT Dalihan Na Tolu Grup dan PT Rona Na Mora untuk memenangkan lelang proyek peningkatan struktur jalan Sipiongot-Batas Labuhan Batu dan Hutaimbaru-Sipiongot.
“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Terdakwa Topan juga tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya,” kata Eko Wahyu dikutip dari
RMOLSumut.Dalam sidang terungkap, Topan bersama Rasuli dan pihak lain melakukan survei jalan, termasuk Gubernur Sumut Bobby Nasution, namun hasil survei tidak dituangkan dalam dokumen teknis.
Topan kemudian menawarkan
commitment fee total 5 persen dari nilai kontrak. Sebanyak 4 persen untuk Topan, dan 1 persen untuk Rasuli.
Usai tuntutan dibacakan, majelis hakim memberi kesempatan kedua terdakwa menyampaikan pleidoi pekan depan.
BERITA TERKAIT: