Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, barang-barang yang diduga diurus melalui perusahaan tersebut cukup beragam, mulai dari komponen kendaraan hingga perlengkapan rumah tangga.
"Beberapa barang yang diduga dimasukkan oleh para
forwarder ini seperti spare part kendaraan, kemudian ada juga garmen dan beberapa barang campuran lainnya seperti perangkat-perangkat atau alat-alat rumah tangga, alat-alat dapur," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 5 Maret 2026.
Menurut Budi, penyidik masih terus mendalami alur masuk barang-barang tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan perusahaan forwarder lainnya yang menggunakan modus serupa.
"Ini masih akan terus didalami, ditelusuri kepada
forwarder-forwarder lain sehingga nanti penyidik tentu akan melakukan pemanggilan," kata Budi.
Selain itu, KPK juga mendalami dugaan praktik suap dalam pengurusan cukai yang melibatkan sejumlah perusahaan pemilik produk impor.
"Termasuk juga terkait dengan cukai," kata Budi.
Berdasarkan informasi yang telah dikantongi penyidik, sejumlah perusahaan yang produknya dikenai cukai diduga memberikan uang kepada oknum Bea Cukai untuk mempermudah proses pengurusan barang.
"Sehingga nanti penyidik tentu akan melakukan pemanggilan terhadap perusahaan-perusahaan yang produknya dikenai cukai dan diduga dilakukan pengaturan di Ditjen Bea Cukai ini," tegas Budi.
KPK pun mengimbau seluruh pihak yang terkait dengan perkara tersebut agar bersikap kooperatif dalam proses penegakan hukum.
"KPK mengimbau pada pihak-pihak terkait untuk kooperatif, untuk mendukung sehingga proses penegakan hukum ini dapat berjalan secara efektif," pungkas Budi.
Dalam perkara ini, pada Kamis, 26 Februari 2026, KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Budiman Bayu Prasojo, sebagai tersangka baru. Pada hari yang sama, Bayu langsung ditangkap di kantor pusat DJBC dan resmi ditahan di Rutan KPK pada Jumat, 27 Februari 2026.
BERITA TERKAIT: