Sindikat Phishing E-Tilang Palsu Digulung, Lima Pelaku Dibekuk

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Kamis, 26 Februari 2026, 04:34 WIB
Sindikat Phishing E-Tilang Palsu Digulung, Lima Pelaku Dibekuk
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji.(Foto: Divisi Humas Polri)
rmol news logo Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan daring dengan modus phishing yang menyamar sebagai situs resmi pembayaran e-tilang milik Kejaksaan Agung (Kejagung).

Para pelaku diduga membuat situs palsu yang menyerupai laman resmi https://etilang.kejaksaan.go.id dan menyebarkan tautan jebakan lewat SMS blast ke publik. 

“Korban menerima SMS yang menginformasikan adanya tagihan denda pelanggaran lalu lintas dan disertai tautan," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji di Bareskrim Polri, Rabu 25 Februari 2026.

Ketika tautan tersebut diklik, korban diarahkan ke website palsu yang tampilannya sangat mirip dengan situs resmi Kejaksaan. Karena meyakini situs tersebut asli, korban kemudian memasukkan data pribadi dan data kartu kreditnya.

Dari laporan ini, penyidik melakukan pendalaman dan menemukan sedikitnya 124 tautan website phishing yang digunakan pelaku.

Kemudian penyidik mengidentifikasi enam nomor handphone tambahan yang dipakai untuk melakukan SMS blast.

Hasilnya, ada lima nomor awal yang telah terdeteksi. Dari nomor itu, polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan lima orang tersangka di dua lokasi berbeda, yakni di Jawa Tengah dan Banten.

Dari hasil penelusuran, terungkap bahwa kejahatan ini dikendalikan oleh seorang warga negara asing asal Tiongkok. 

Sementara para tersangka di Indonesia berperan sebagai operator lapangan yang menerima dan menjalankan perintah.

“Kelima tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari operator SMS blasting, penyedia perangkat SIM box, penyedia kartu SIM yang telah diregistrasi, hingga pengelola operasional," kata Himawan.

Lima pelaku WNI yang diamankan masing-masing berinisial WTP (29), FN (41), RW (40), BAP (38) dan RJ (29).

Mereka menerima gaji bulanan dalam bentuk mata uang kripto atau USDT, mulai 1.500 USDT atau sekitar Rp25 juta sampai dengan 4.000 USDT atau sekitar Rp67 juta tergantung dari banyaknya SIM box yang dioperasionalkan.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar.rmol news logo article
Konten iklan di bawah berasal dari platform DISQUS, tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA