Kasus Suap Eksekusi Sengketa Lahan di PN Depok

Dua Pengacara S&P Law Office Dipanggil KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 05 Maret 2026, 15:20 WIB
Dua Pengacara S&P Law Office Dipanggil KPK
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: RMOL/Jamaludin)
rmol news logo Dua orang pengacara atau petinggi dari S&P Law Office dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap terkait eksekusi sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pada Kamis 5 Maret 2026, tim penyidik memeriksa dua orang saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Kedua saksi telah hadir," kata Budi kepada wartawan.

Kedua saksi yang diperiksa, yakni Timoty Ezra Simanjuntak selaku Managing Partner S&P Law Office, dan Jokki Obi Mesa Situmeang selaku Senior Associate S&P Law Office.

Pada Jumat 6 Februari 2026, KPK resmi mengumumkan 5 dari 7 orang yang terjaring OTT pada Kamis 5 Februari 2026 sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa lahan di PN Depok.

Kelima tersangka tersebut adalah I Wayan Eka Mariarta selaku Ketua PN Depok, Bambang Setyawan selaku Wakil Ketua PN Depok, Yohansyah Maruanaya selaku Jurusita PN Depok, Trisnadi Yulrisman selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD), dan Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT KD.

Perkara ini bermula pada 2023, ketika PN Depok mengabulkan gugatan PT KD dalam sengketa melawan masyarakat terkait lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat. Putusan tersebut dikuatkan di tingkat banding dan kasasi.rmol news logo article
Konten iklan di bawah berasal dari platform DISQUS, tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA