Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pada Kamis 5 Maret 2026, tim penyidik memeriksa dua orang saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Kedua saksi telah hadir," kata Budi kepada wartawan.
Kedua saksi yang diperiksa, yakni Timoty Ezra Simanjuntak selaku Managing Partner S&P Law Office, dan Jokki Obi Mesa Situmeang selaku Senior Associate S&P Law Office.
Pada Jumat 6 Februari 2026, KPK resmi mengumumkan 5 dari 7 orang yang terjaring OTT pada Kamis 5 Februari 2026 sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa lahan di PN Depok.
Kelima tersangka tersebut adalah I Wayan Eka Mariarta selaku Ketua PN Depok, Bambang Setyawan selaku Wakil Ketua PN Depok, Yohansyah Maruanaya selaku Jurusita PN Depok, Trisnadi Yulrisman selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD), dan Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT KD.
Perkara ini bermula pada 2023, ketika PN Depok mengabulkan gugatan PT KD dalam sengketa melawan masyarakat terkait lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat. Putusan tersebut dikuatkan di tingkat banding dan kasasi.
BERITA TERKAIT: