Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pada Senin 2 Maret 2026, tim penyidik melakukan penyitaan lima unit mobil dari kantor pusat DJBC.
Lima mobil tersebut, kata Budi, diduga diperoleh atau dibeli dari uang hasil tindak pidana korupsi terkait importasi barang.
"Mobil-mobil ini juga yang diduga digunakan untuk kegiatan operasional oleh para oknum dalam melakukan dugaan tindak pidana korupsi, baik yang berkaitan dengan importasi barang yaitu dalam proses kepabeanan maupun terkait dengan cukai," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis sore, 5 Maret 2026.
Saat ini, kata Budi, mobil tersebut sudah berada di Gedung Merah Putih KPK untuk dijadikan sebagai barang bukti.
Dalam perkara ini, pada Kamis, 26 Februari 2026, KPK resmi menetapkan Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC sebagai tersangka baru. Pada hari yang sama, Bayu langsung ditangkap saat berada di kantor pusat DJBC di Jakarta Timur.
Bayu kemudian resmi ditahan di Rutan KPK pada Jumat, 27 Februari 2026. Ia diduga memerintahkan anak buahnya, Salisa Asmoaji, pegawai Direktorat P2, untuk membersihkan safe house yang berlokasi di Jakarta Pusat.
Namun penyidik KPK berhasil mengendus keberadaan safe house lain di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan. Dari lokasi tersebut, KPK mengamankan uang tunai senilai Rp5,19 miliar yang disimpan di dalam lima koper. Uang itu diduga berasal dari suap terkait kepabeanan dan cukai, sementara Bayu disangkakan menerima gratifikasi terkait importasi.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu, 4 Februari 2026, yang diumumkan secara resmi pada Kamis malam, 5 Februari 2026.
BERITA TERKAIT: