Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pada Kamis 5 Maret 2026, tim penyidik memanggil lima orang sebagai saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polresta Bandar Lampung," kata Budi kepada wartawan.
Kelima saksi yang dipanggil adalah Irawan Budi Waskito selaku PPK Dinas Kesehatan Pemkab Lamteng, Elvita Malyani selaku Plt Kepala Dinas Bina Marga Pemkab Lamteng, Umar selaku staf di Dinas Bina Marga Pemkab Lamteng, Rexy Sharma Arjunsyah selaku ajudan Bupati, dan M Zuliyan Wahyu Dinata selaku ajudan Bupati.
Pada Kamis 11 Desember 2025, KPK resmi mengumumkan 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring OTT, yakni Ardito Wijaya selaku Bupati Lamteng periode 2025-2030, Riki Hendra Saputra selaku anggota DPRD Lamteng, Ranu Hari Prasetyo selaku adik tersangka Ardito, Anton Wibowo selaku Plt Kepala BPD Lamteng sekaligus kerabat dekat Bupati, dan Mohamad Lukman Sjamsuri selaku Direktur PT Elkaka Mandiri (EM).
Dalam perkaranya, paska dilantik menjadi Bupati Lamteng, Ardito memerintahkan Riki untuk mengatur pemenang pengadaan barang dan jasa (PBJ) di sejumlah SKPD Lamteng melalui mekanisme penunjukan langsung di e-katalog.
Adapun rekanan atau penyedia barang dan jasa yang harus dimenangkan adalah perusahaan milik keluarga atau milik tim pemenangan Ardito, saat Ardito mencalonkan diri sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030.
BERITA TERKAIT: