Koh Erwin merupakan pihak yang menyetorkan uang hingga narkoba kepada mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.
"Benar bahwa Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengambil alih pengejaran DPO Erwin," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Kamis, 26 Februari 2026.
Dengan begitu, Eko berharap seluruh pihak dapat ikut serta mengawasi, menangkap atau menyerahkan atau menginformasikan keberadaan Koh Erwin kepada penyidik.
Dalam surat DPO itu, penyidik juga membagikan sejumlah ciri-ciri yakni memiliki tinggi badan 167 cm, berat badan 85 kilogram, berambut pendek lurus hitam dan warna kulit sawo matang.
Belakangan, Erwin juga disebut memiliki sejumlah tempat tinggal di wilayah Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat.
BERITA TERKAIT: