Polisi Buru Koh Erwin, Penyetor Narkoba ke Mantan Kapolres Bima

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Kamis, 26 Februari 2026, 21:05 WIB
Polisi Buru Koh Erwin, Penyetor Narkoba ke Mantan Kapolres Bima
Erwin Iskandar atau 'Koh Erwin'. (Foto: Humas Polri)
rmol news logo Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap bandar narkotika bernama Erwin Iskandar atau 'Koh Erwin' sejak Sabtu, 21 Februari 2026.

Koh Erwin merupakan pihak yang menyetorkan uang hingga narkoba kepada mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. 

"Benar bahwa Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengambil alih pengejaran DPO Erwin," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Kamis, 26 Februari 2026.

Dengan begitu, Eko berharap seluruh pihak dapat ikut serta mengawasi, menangkap atau menyerahkan atau menginformasikan keberadaan Koh Erwin kepada penyidik.

Dalam surat DPO itu, penyidik juga membagikan sejumlah ciri-ciri yakni memiliki tinggi badan 167 cm, berat badan 85 kilogram, berambut pendek lurus hitam dan warna kulit sawo matang.

Belakangan, Erwin juga disebut memiliki sejumlah tempat tinggal di wilayah Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat.rmol news logo article
 
Konten iklan di bawah berasal dari platform DISQUS, tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA