Bareskrim Serahkan Rp58 Miliar ke Negara Hasil Eksekusi Aset Judol

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Kamis, 05 Maret 2026, 15:53 WIB
Bareskrim Serahkan Rp58 Miliar ke Negara Hasil Eksekusi Aset Judol
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji saat memimpin konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis, 5 Maret 2026. (Foto: Divhumas Polri)
rmol news logo Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap harta kekayaan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari aktivitas judi online (judol).

Hal ini merupakan implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 tentang tata cara penyelesaian permohonan penanganan harta kekayaan dalam perkara TPPU.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan, pihaknya juga melaksanakan penyerahan hasil objek eksekusi terhadap harta yang dirampas untuk negara sebagai bentuk implementasi nyata dari regulasi tersebut.

“Proses penegakan hukum yang tidak hanya berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi juga dilanjutkan dengan perampasan aset hasil kejahatan untuk negara,” kata Himawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis 5 Maret 2026.

Dalam kesempatan tersebut, hasil objek eksekusi diserahkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Berdasarkan data, sebanyak 16 laporan polisi yang berasal dari 20 Laporan Hasil Analisis (LHA) telah selesai hingga tahap putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). 

Seluruhnya memiliki nilai aset Rp58.183.165.803 yang berasal dari 133 rekening.

Himawan menambahkan, penindakan yang dilakukan tidak hanya menyasar penyelenggara maupun operator perjudian online, namun juga menargetkan transaksi keuangan operasional melalui penerapan tindak pidana pencucian uang untuk memutus aliran dana.rmol news logo article
Konten iklan di bawah berasal dari platform DISQUS, tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA