Penyerahan Budi beserta barang bukti dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.
"Penahanan tersangka masih dilakukan namun dalam wewenang tim jaksa," kata Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, Selasa (2/1).
Ali memastikan, tim jaksa akan segera melimpahkan secara bersama untuk berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam waktu 14 hari kerja.
Tersangka Budi selaku pemberi suap pengadaan proyek pekerjaan yang bersumber dari APBD Kota Bandung telah ditahan pada Selasa, 28 November 2023. Dia merupakan tersangka baru dalam perkara ini.
Dalam perkaranya, Budi selaku kontraktor membentuk beberapa perusahaan yang tergabung dalam grup PT Marktel. Pada perusahaan tersebut, Budi menjabat sebagai pemilik sekaligus direktur komersial.
Untuk melebarkan kegiatan bisnisnya, pada tahun 2022, Budi mulai mengikuti beberapa proyek pengadaan di Pemkot Bandung, di antaranya proyek pengadaan di Dishub.
Langkah awal yang dilakukan Budi yaitu dengan melakukan pendekatan dan komunikasi dengan Yana Mulyana melalui perantaraan Ricky Gustiadi, hingga berlanjut ke Dadang Darmawan selaku Kadishub dan Khairul Rijal selaku Sekretaris Dishub merangkap PPK.
Dari pertemuan tersebut, dicapai dan dibulatkan kesepakatan, di antaranya pemberian sejumlah uang dari Budi untuk Yana Mulyana melalui orang kepercayaannya, yakni Dadang dan Khairul Rijal.
Dadang dan Khairul menyebut istilah pemberian uang itu dengan "keperluan ke atas", di antaranya untuk Yana Mulyana dan beberapa anggota DPRD Kota Bandung.
Besaran komitmen fee yang diminta Yana Mulyana melalui Dadang dan Khairul kata Asep, adalah sebesar 25 persen dari nilai proyek yang didapatkan Budi sebesar Rp6,7 miliar, di antaranya proyek pengadaan alat pengendali lalu lintas di Kota Bandung.
Bukti awal penerimaan uang dari Budi kepada Yana Mulyana melalui Dadang dan Khairul sekitar Rp1,3 miliar. Ditemukan pula adanya fakta lain terkait aliran uang Budi kepada berbagai pihak.
BERITA TERKAIT: