Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Periksa Yana Mulyana di Lapas Sukamiskin

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 15 Maret 2024, 13:30 WIB
KPK Periksa Yana Mulyana di Lapas Sukamiskin
Walikota Bandung periode 2022-2023, Yana Mulyana/Ist
rmol news logo Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Walikota Bandung, Yana Mulyana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Pemeriksaan ini untuk mengusut dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Jumat (15/3), pihaknya mengagendakan pemeriksaan terhadap dua orang narapidana di Lapas Sukamiskin.

"Bertempat di Lapas Sukamiskin, juga dijadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Ali kepada wartawan.

Kedua narapidana dimaksud adalah Yana Mulyana selaku mantan Walikota Bandung, dan Khairur Rijal selaku mantan Sekdishub Pemkot Bandung.

Selain itu, kata Ali, tim penyidik juga memanggil 7 orang saksi untuk hadir dan diperiksa di Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IV Bandung.

Ketujuh saksi dimaksud, yakni Andri Fernando Sijabat selaku Kasi Lalulintas Jalan pada Bidang Lalulintas dan Perlengkapan Jalan Dinas Perhubungan Pemkot Bandung, Yadi Haryadi selaku PPTK PJU/PJL, Roni Achmad Kurnia selaku Kasubag Program Dinas Perhubungan Pemkot Bandung.

Selanjutnya, Ferlian Hady selaku Kasi Sarana Prasarana, Mulyana selaku Manager Administrasi Keuangan PT Marktel, Ridwan Permana selaku staf komersil PT Marktel, dan Wahyudi selaku swasta.

Pada Rabu (13/3), KPK mengumumkan bahwa pihaknya mengembangkan perkara Yana Mulyana dengan menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka.

"Beberapa pihak sudah ditetapkan sebagai tersangka, baik dari pihak eksekutif Pemerintah Kota Bandung, maupun dari pihak legislatif DPRD," kata Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, Rabu (13/3).

Namun demikian, Ali mengaku belum bisa membeberkan identitas para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, sebanyak lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Ema Sumarna selaku Sekda Pemkot Bandung, Riantono selaku anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024 dari PDIP, Achmad Nugraha selaku anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024 dari PDIP.

Selanjutnya, Ferry Cahyadi selaku anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024 dari Partai Gerindra, dan Yudi Cahyadi selaku anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024 dari PKS.

Untuk Ema Sumarna sendiri sebelumnya telah diperiksa tim penyidik di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (14/3). Pengacara Ema, Rizky Rizgantara membenarkan bahwa Ema Sumarna diperiksa sebagai tersangka. Bahkan, Ema sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 5 Maret 2024.

"Yang kita tau ada anggota DPRD Kota Bandung 4 orang (tersangka). Jadi ada 5 orang (tersangka termasuk Ema)" kata Rizky kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis sore (14/3).rmol news logo article



Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA