Sebab bisa muncul spekulasi bahwa pihak swasta tersebut hanya jadi tempat transit uang korupsi yang akan disebar ke berbagai tempat.
"Pertanyaannya, ketika itu dari swasta tetapi digunakan untuk melakukan suap berarti juga korupsi? Kalau yang menerima uang swasta uang itu dari mana? Jangan-jangan swasta dijadikan tempat (transit) saja," kata Dosen Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Muhtar Said, kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (14/7).
Muhtar menyebut, pihak swasta bakal terseret kasus korupsi bila terbukti ada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Kalau dijadikan tempat (transit) saja namanya TPPU, kan sama muaranya terhadap korupsi. Maka yang saya simpulkan adalah meskipun uang dari swasta kalau hasilnya korupsi maka dia bisa dikatakan sebagai korupsi, kan begitu," tegas Muhtar.
Maqdir Ismail selaku kuasa hukum terdakwa Irwan Hermawan menyerahkan uang 1,8 juta dolar AS atau setara Rp27 miliar ke gedung Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Kamis (13/7).
Maqdir menerima uang senilai Rp 27 miliar dari pihak swasta dalam pecahan dolar AS. Uang tersebut diduga merupakan hasil korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
Usai memberikan keterangan, Kejagung menyebut uang tersebut diserahkan oleh orang berinisial S di kantor Maqdir.
Untuk itu, Kejagung akan mengirim tim guna menginvestigasi lokasi penerimaan uang dan sosok yang telah memberikan uang tersebut kepada Maqdir.
BERITA TERKAIT: