Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Rp 114 Triliun Uang Negara Terselamatkan, Firli Bahuri: Kinerja Kita Tak Diukur Seberapa Banyak Orang Ditahan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 26 Januari 2022, 17:03 WIB
Rp 114 Triliun Uang Negara Terselamatkan, Firli Bahuri: Kinerja Kita Tak Diukur Seberapa Banyak Orang Ditahan
Ketua KPK Firli Bahuri/Net
rmol news logo Melalui kegiatan pencegahan koordinasi dan supervisi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjang tahun 2021 berhasil menyelamatkan Rp 114 triliun uang negara dari tindak pidana korupsi.

Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan, pada era kepemimpinannya aspek pencegahan melalui koordinasi dan supervisi memang dikedepankan.  

“Sesungguhnya kinerja kita bukan hanya diukur seberapa banyak orang ditahan, bukan seberapa banyak orang yang kami tangkap. Tetapi kinerja kita harus diukur juga bagaimana kita bisa mencegah supaya tidak terjadi korupsi dan jika terjadi korupsi maka korupsi tersebut tidak terulang kembali,” kata Firli saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Rabu (26/1).

Disamping itu, Firli menambahkan, dalam aspek pencegahan KPK juga gencar melakukan pendidikan antikorupsi yang telah diimplementasikan dalam 353 peraturan kepala daerah dan peraturan daerah provinsi yang masuk ke dalam pendidikan pada tingkat SD, SMP, SMA/SMK.

“Edukasi antikorupsi dan upaya pencegahan merupakan langkah yang lebih fundamental untuk mengantisipasi terjadinya kejahatan korupsi agar kepentingan rakyat dapat terselamatkan,” tandas Firli.

Upaya pencegahan korupsi juga dilakukan KPK salah satunya dengan melakukan monitoring dalam bentuk kegiatan kajian pada sistem pengelolaan administrasi negara untuk kemudian memberikan rekomendasi perbaikan jika ditemukan adanya potensi yang menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi.

Misalnya, KPK memberikan rekomendasi kepada Kementrian Sosial (Kemensos) agar melakukan penggabungan 3 basis data, yaitu data keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada Ditjen PFM Kemensos, data penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada Ditjen Linmas Kemensos, dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) pada Pusdatin-Sekjen Kemensos.

Dalam rekomendasi itu, KPK meminta agar Kemensos mematikan 52,5 juta data penerima bantuan ‘ditidurkan’ karena terindikasi ganda (penerima menerima lebih dari satu jenis bantuan), tidak ber-NIK (kemungkinan penerima tidak ada/fiktif), serta data yang tidak dapat dijelaskan oleh pemda sebagai kontributor data penerima bantuan.

“Dengan dihapusnya 5,2 juta data tesebut, potensi penyelamatan keuangan negara bila diasumsikan menerima bantuan per penerima sebesar Rp200 ribu perbulan atau Rp10,5 triliun bulan. Maka Penyelamatan Keuangan Negara Sebesar 126 T pertahun,” pungkas Firli.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA